-9.9 C
New York
Selasa, Januari 21, 2025

Nekat!!! Bersama 5 WNI, Warga Malaysia Bawa Pistol Dan Narkoba Ke Indonesia

CENTRALNEWS.ID, BINTAN –Apa yang dilakukan oleh warga negara Malaysia ini sebaiknya tidak dicontoh. Pasalnya, pria berinisial MY itu nekat membawa sepucuk pistol masuk ke Bintan.

Dari keterangan MY, pistol buatan Ceko itu di bawa dari Malaysia melalui pelabuhan salah satu pelabuhan ilegal di Batam. Dalam menjalankan aksinya, pria itu dibantu bersama lima temannya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yakni; YA, DI, NF dan RA serta BA.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita menjelaskan penangkapan terhadap ke enam tersangka berdasarkan informasi yang didapat dari warga pada tanggal 31 Desember 2024 lalu.

“Begitu mendapat informasi, tim Reskrim dan Satres Narkoba langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan para tersangka bersama barang bukti (BB),”jelas Yunita pada acara Pers Konferensi, Senin (20/1).

Baca Juga :  Tingkatkan Akses Pendidikan Digital, SMP Negeri 3 Lingga Dilengkapi Tower Internet

Selain sepucuk pistol, lanjut mantan Kasat lantas Bintan itu, turut diamankan juga sebuah mobil Honda Brio BP 1840 AO sebagai kendaraan para terduga dari Batam ke Bintan melalui Kapal Roro.

“Kemudian, anggota Satresnarkoba juga turut mengamankan narkoba beruba; sabu-sabu seberat 31,8 gram, heroin 13,32 gram, ganja 5,88 gram, ekstasi 0,34 grm serta pil happy five 2,16 gram. “Informasi para tersangka, narkotika ini akan digunakan untuk pesta di wilayah pantai,”sebutnya.

Masih kata Yunita, pistol rencananya akan di jual ke salah warga Tanjung Pinang. Namun, terkait siapa atau identitas pembeli masih dalam tahap penyelidikan lantaran pelaku hanya mengenal nama dan belum pernah bertemu dengan calon pembeli.

Baca Juga :  BP Batam dan Mayapada Healthcare Group Tinjau Kesiapan KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional

“Untuk harga sepucuk pistol bersama 9 butir peluru belum diketahui pasti. Sebab, MY hanya mengatakan akan mendapat upah sebesar 5.000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 18.2 juta (kurs Rp 3.640 / 1 MYR).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenai pasal pada ke 5 WNI dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk, tersangka WNA yang membawa senpi (Pistol) dikenakan pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951. (Ndn)

Baca Juga :  Kodim Bengkalis Selenggarakan Donor Darah Massal sempena HUT ke-79 Persit KCK di Duri

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles