25.6 C
New York
Selasa, Juni 24, 2025

Negara Tunjukkan Kepedulian, Keluarga PMI Asal Wonosobo Terima Santunan Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

CENTRALNEWS.ID — Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kolaborasi antarlembaga.

Salah satu bentuk nyata dari perlindungan ini adalah pemberian santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp85 juta oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Musthakfirin, PMI yang wafat saat bekerja di kapal penangkap ikan di Korea Selatan.

Santunan diserahkan secara langsung di area kargo jenazah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tak lama setelah kedatangan jenazah almarhum dari Incheon menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879, Minggu (4/5/2025) pukul 16.05 WIB.

Musthakfirin diketahui merupakan peserta program kerja sama antar-pemerintah (G to G) dan bekerja di sektor perikanan dengan visa kerja E-9.

Baca Juga :  Bupati Anambas Selamatkan Sekolah Islam yang Hampir Tutup, Sumbang Seragam Sekolah Untuk MTs Al Maarif

Menurut laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal dan tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do, pada 15 April 2025 malam waktu setempat.

Pemerintah Hadir Lindungi PMI

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, yang hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan abai terhadap hak-hak PMI.

“Kami mewakili Presiden dan seluruh jajaran pemerintah menyampaikan duka cita yang dalam. Kami juga memastikan bahwa negara hadir memenuhi hak almarhum, termasuk santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Abdul Kadir mengimbau seluruh calon PMI untuk menempuh jalur resmi dan prosedural, karena dengan cara itu mereka mendapatkan perlindungan maksimal, seperti jaminan sosial, pelatihan, dan kontrak kerja yang sah.

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor Warga Duri, Pasangan Suami-Isteri Huni Hotel Prodeo

Kepastian Perlindungan Tanpa Batas Wilayah

Roswita Nilakurnia, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa seluruh peserta aktif, baik di dalam maupun luar negeri, berhak mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak sendiri menghadapi kesulitan. Jaminan ini adalah bentuk perlindungan nyata dari negara,” ungkapnya.

Sinergi Lintas Lembaga

Penanganan jenazah dan pemberian santunan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak lainnya.

Setelah proses penyerahan santunan, jenazah almarhum akan dibawa ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, dr. Suci Rahmad, turut menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan menyeluruh bagi para pekerja migran.

Baca Juga :  Diduga Korslet, Gudang – Rumah Semi Permanen di Km 8 Kulim Ludes Terbakar

“PMI adalah pahlawan devisa. Dengan Jaminan Kematian, kami ingin memastikan bahwa keluarga mereka tidak perlu memikul beban ekonomi sendirian,” ujarnya.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan PMI agar semua dapat bekerja dengan rasa aman, tanpa dihantui kecemasan atas risiko kerja di luar negeri. Ini adalah wujud nyata apresiasi negara terhadap dedikasi dan kontribusi para pekerja migran Indonesia.(mzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles