CENTRALNEWS.ID, DURI – Kapolres Bengkalis AKBP. Setyo Bimo Anggoro kian getol memberantas aksi (diduga) balapan liar (Bali) nan meresahkan masyarakat di bilangan jalan Jenderal Sudirman, Hangtuah, Lintas Duri – Dumai, jalan Rangau bahkan jalan Lingkar Barat. Penindakan dilakukan dengan pelaksanaan Blue Light Patrol oleh personel Satlantas Polres Bengkalis di bawah komando AKP. Kaliman Siregar selaku Kasatlantas.
Patroli beriring sejumlah penindakan dilakukan intens guna menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat dari gangguan para pebalap liar. Disebut mengganggu, karena aksi sarat ugal-ugalan tersebut berpotensi mencelakai pengguna jalan lain kala beraksk di berbagai bilangan jalan di Kota Minyak.
Selain itu, suara yang dihasilkan kendaraan Bali ini sangatlah meresahkan tersebab bersumber dari penggunaan knalpot brong alias racing yang dinilai melanggar ketentuan berlalu lintas. Oleh karena itu, AKBP Bimo berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, utamanya pengguna kendaraan bermotor.
Kala dikonfirmasi beberapa saat lalu, AKBP Bimo menegaskan, setiap orang yang kedapatan (diduga) hendak atau bahkan tengah berbalap liar bakal ditindak tegas. “Kedapatan balap liar, kita sanksi tegas. Bisa kita bawa sepeda motornya ke kantor, kita copot knalpot brongnya bahkan kita tekankan agar lebih dahulu menunjukkan kelengkapan surat kendaraan termasuk SIM kalau ingin menjemput kendaraannya dari kantor,” kata Bimo.
Bahkan, kata dia, bila aksi balapan liar tak kunjung entas di Kota Minyak, pihaknya bakal menerapkan penindakan administratif berupa pencabutan hak atas kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama satu tahun penuh. Hal itu dinilai jadi ujung tombak penindakan dan pengendalian balapan liar di Kabupaten Bengkalis secara umum.
“Kalau tak jera juga, yang masih kedapatan berbalap liar kita terapkan sanksi administratif saja. Bisa kita cabut SIM-nya selama satu tahun sebagai efek jera atas perbuatannya. Kalau SIM sudah dicabut, secara otomatis yang bersangkutan tidak diperkenankan atau tidak lagi berlisensi mengendarai kendaraan karena tidak memiliki surat izin. Kita harap ini ampuh dan berhasil, nanti kita instruksikan agar hal ini segera diterapkan oleh Kasatlantas dan jajaran dalam menjaga Kamtibmas,” tegas dia.
“Jalan yang ada saat ini adalah jalan umum, milik kita semua dan kita bebas berlalu lintas dengan prinsip selamat di atasnya. Jalan bukan sirkuit balapan, karena ada pengendara lain yang melintas. Kita semua mendapat hak yang sama saat menggunakan jalan sebagai sarana berlalu lintas maupun hanya sekedar berjalan kaki. Oleh karena itu, kita semua harus sama-sama menghormati hak orang lain saat berada di jalan. Nah, balapan liar ini kan aksi tidak terpuji yang bisa membahayakan orang lain. Makanya penting untuk ditindak supaya tidak semena-mena berkendara, apalagi ugal-ugalan,” tukasnya. (Bres)