CENTRALNEWS.ID, DURI – Bermodus pinjam pakai sepeda motor, RN (26) nekat membawa kabur kendaraan roda dua milik Supriadi (40) dan diduga dijualnya ke wilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Perkara ini terungkap atas laporan yang dilayangkan oleh korban ke Mapolsek Mandau. Dalam laporan polisi bernomor LP/317/XII/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MANDAU korban menceritakan, kejadian itu bermula sekira pukul 09.30 WIB, Rabu (15/9).
“Dalam laporannya, korban menceritakan diduga telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor merek Honda Revo Fit bernomor polisi BM 4732 DAB milik saudara Supriadi (korban, red) di Dusun Mekar Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau – Duri, Kabupaten Bengkalis. Disangkakan, RN yang melakukannya,” kata Kapolsek Mandau melalui Kanitreskrim IPTU. Firman, SH, Sabtu (25/12).
Dalam aksinya, RN disebut Sonem (Nenek korban) berupaya meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak berangkat menuju ke PT Murini. Saat itu, sang nenek melarang dengan dalih sang cucu bakal menggunakannya untuk berpergian.
Meski tak mendapat izin dari Sonem dan yang empunya kendaraan, tersangka nekat membawa kuda besi ini. Pasca dibawa dengan alasan pinjam pakai, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan oleh RN.
Berselang beberapa waktu, pelapor mendapat informasi terkait keberadaan RN. Berbekal kabar itu, Supriadi segera mendatangi lokasi yang disebutkan dan menemui tersangka di wilayah Sontang.
“Setelah bertemu, korban menanyakan keberadaan sepeda motor itu kepada RN. Namun tersangka menjawab bahwa kendaraan tersebut telah dijual kepada seorang tak dikenal (OTK) di wilayah Medan, Sumatera Utara,” ujarnya menceritakan kronologi kejadian.
Karena perbuatan RN, korban mengaku rugi Rp10 juta dan selanjutnya melayangkan laporan ke Mapolsek Mandau.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, petugas kepolisian dibawah komando IPTU. Firman segera melakukan penyelidikan. Kemudian, sekira pukul 15.00 WIB, petugas menerbitkan Surat Perintah Penangkapan yang ditujukan kepada RN atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Supriadi, Jumat (24/12).
Setelahnya, ia diamankan dan diinterogasi oleh petugas. Kala itu RN mengaku kendaraan tersebut telah dijualnya kepada OTK di Sumut dengan harga Rp2,5 juta.
“Karena tersangka telah mengakui perbuatannya, ia langsung diserahkan ke penyidik unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. Sangkaannya, diduga melanggar rumusan Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (Bres)