CENTRALNEWS.ID, BATAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan termasuk dalam proses layanan klaim agar lebih cepat dan mudah, sehingga layanan dapat diakses dimana saja dan kapan saja melalui seluruh kanal layanan yang ada.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono mengatakan bahwa sebagai badan hukum publik yang diamanahkan dalam mengimplementasikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, pihaknya terus berupaya melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas layanan, mulai dari sarana prasarana, proses dan people.
“Salah satunya bentuk inovasi layanan yang diberikan adalah dengan penambahan fitur-fitur layanan baru dan lebih menarik melalui pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), di mana saat ini JMO tidak hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan informasi, melainkan juga untuk mempermudah dalam hal pengajuan klaim Jaminan hari Tua (JHT) maupun pelaporan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Lebih lanjut, Sony menjelasakan JMO juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta. Melalui JMO peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara online.
“Dahulu sebelum fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu 7 hari kerja. Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja” ungkapnya
Agar dapat menggunakan aplikasi ini, peserta cukup mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO. Peserta disarankan menggunakan alamat email dan nomor telepon genggam terupdate. Selain itu, Peserta harus memastikan Nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
Pengajuan klaim melalui aplikasi JMO dikatakan sangat mempermudah dan mempercepat proses antrian jika dibandingkan saat peserta datang langsung ke kantor cabang BPJAMSOSTEK dikarenakan peserta dapat mengajukannya kapan saja dan dimana saja.
“Sekarang jika peserta mau klaim JHT atau lapor JKK cukup di rumah saja tidak perlu lagi datang ke kantor karena sudah bisa diajukan lewat JMO. Untuk klaim JHT, setelah melakukan pengajuan dan mendapat email verifikasi, peserta tinggal menunggu untuk dihubungi via video call. Bisa tentukan sendiri kapan mau dihubungi karena ada pilihan jam antrinya,” tutupnya.(mzi)