CENTRALNEWS.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis baru yang tergolong berbahaya, yaitu MDMB 4en Pinaca, dengan berat lebih dari 5 kilogram.
Dalam operasi ini, Polisi menangkap dua pelaku berinisial ATA dan SH yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara.
Kasus ini terungkap saat petugas mengamankan ATA, yang diketahui merupakan kurir pengantar barang terlarang dari Bandung ke Batam, dengan titik pengambilan paket di kawasan Pantai Nongsa.
Berdasarkan instruksi dari pengendali di Malaysia, narkotika tersebut direncanakan akan dikirimkan ke Kalimantan, sebelum akhirnya diteruskan ke Jakarta.
“Kurir berinisial ATA kami amankan pada 19 Juni lalu di sekitar tepi Pantai Bahagia, Nongsa, Batam,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan:
– 9 bungkus plastik bening berisi MDMB 4en Pinaca seberat total 5.726 gram
– 2 unit telepon genggam
– 1 kartu berobat atas nama ATA
– 1 kantong plastik hitam
Narkotika.MDMB 4en Pinaca termasuk dalam golongan I, dan lazimnya diolah menjadi tembakau sintetis atau ganja sintetis yang memiliki efek psikoaktif berbahaya.
“Ini jenis baru yang baru pertama kali kami temukan di wilayah Kepri,” jelas Anggoro.
Pengembangan dari penangkapan ATA membawa polisi pada tersangka lain berinisial SH, yang berperan sebagai pengatur logistik, termasuk menyediakan kapal boat dari Malaysia ke Batam.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa keduanya menerima perintah dari seorang buronan berinisial AA, yang saat ini masih dalam pengejaran.
“AA adalah pengendali utama, sudah kami tetapkan sebagai DPO. Barang ini diperoleh dari Z, warga negara Malaysia yang juga buron. Rencananya narkotika ini akan dikirimkan ke Jakarta untuk seseorang berinisial N, yang juga telah kami tetapkan sebagai DPO,” tambah Anggoro.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup, hukuman mati, hingga kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.(mzi)