7.2 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Maling Teriak Maling, Bonyamin : Lutfi Tak Layak Jadi Menteri Perdagangan

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi langsung angkat bicara setelah anak buahnya menjadi tersangka dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” ujar Mendag Lutfi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Indrasari sendiri, selain menjabat Dirjen Daglu Kemendag, ternyata juga menjabat sebagai Komisaris PTPN III (Persero).

Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury mengatakan, pihaknya akan mencopot jabatan tersebut.

Penetapan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indasari Wisnu Wardana itu mengundang perhatian ekonom senior Faisal Basri.

“Ini namanya maling teriak maling,” kata Faisal dalam akun Twitter pribadinya, @FaisalBasri.

Faisal adalah salah satu pihak yang vokal dengan fenomena kelangkaan minyak goreng di dalam negeri, beberapa waktu lalu.

Pada awal April lalu, Faisal menyebut kisruh kelangkaan dan mahalnya minyak goreng merupakan ulah pemerintah.

Hal ini terjadi karena terjadinya dua harga CPO karena pemerintah mengenakan tarif pajak ke eksportir yang menjual CPO ke luar negeri.

Baca Juga :  1.190 Personel Polda Kepri Siap Amankan 3.328 TPS Rawan di Provinsi Kepri

Di sisi lain, pemerintah tidak mengenakan pajak jika eksportir menjual CPO ke pabrik biodiesel.

“Jadi pemerintah sendiri yang menciptakan kelangkaan dan keruwetan minyak goreng,” imbuh dia.

Sebenarnya, permainan minyak goreng, mulai dari dugaan mafia hingga kartel dari para pengusaha besar sawit sudah muncul lama.

Bahkan, Mendag Mutfi sendiri sebelumnya sempat akan mengumumkan nama-nama pelaku mafia migor ini.

Hanya saja, ancaman itu hanya isapan jempol karena hingga Kejagung menetapkan empat tersangka, nama-nama tersebut tidak muncul.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR 17 Maret 2022 lalu, Lutfi mengatakan bahwa para mafia ini akan diumumkan 21 Maret.

Namun, Lutfi kemudian membatalkan pengumuman itu.

Padahal, di depan DPR, Lutfi menunjukkan foto kuitansi sebagai bukti dugaan adanya mafia minyak goreng.

“Kalau minyak goreng kan sopirnya itu tangannya berminyak kan, tapi ini bisa mengeluarkan bon dan itu bonnya bersih, putih,” ujarnya.

Namun Lutfi tidak menjelaskan lebih terperinci terkait kuitansi dengan nominal Rp 26.964.000 untuk pembayaran pelunasan minyak curah 2.520 kilogram dengan harga satuan Rp 10.700 per kilogram.

Baca Juga :  Rapat Evaluasi Kinerja, Kepala BP Batam Ajak Tingkatkan Sinergi untuk Kemajuan Batam

“Kita sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton. Nih kuiitansinya, begitu bentuknya,” kata Mendag.

Lutfi juga menyebutkan beberapa modus para mafia migor ini.

Mulai dari ekspor CPO yang sebenarnya jatah untuk dalam negeri hingga praktik pengemasan ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Juga penjualan migor jatah rakyat ke industri.

Hanya saja, sudah hampir sebulan, nama-nama mafia juga belum diumumkan oleh Lutfi.

Bahkan, penyidikan mafia minyak goreng bersama Satgas Pangan Polri kemudian dihentikan.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun mengajukan praperadilan terhadap kebijakan penghentian penyidikan ini ke PN Jakarta Pusat.

MAKI mencantumkan Mendag Lutfi serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag sebagai termohon.

Namun saat persidangan, Senin pakan lalu, Mendag tidak hadir dengan alasan belum siap.

“Terpaksa saya mengulang-ulang, tidak layak jadi menteri, ya, dicopot saja,” kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi, Dua Tersangka Tertunduk Malu

MAKI berharap gugatan praperadilan tersebut bisa membuat Mendag segera menetapkan tersangka mafia minyak goreng.

“Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka,” kata dia.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan, sebenarnya Kemendag sudah mengonfirmasi berbagai indikasi adanya praktik mafia minyak goreng tersebut.

Bukti-bukti pun sudah diserahkan ke Polri.
Namun, bukti yang dimiliki Kemendag dianggap belum cukup oleh aparat hukum.

Hal itulah yang menjadi alasan tersangka mafia minyak goreng batal diumumkan.

“Pak Menteri dan kami merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup,” kata Oke.

Dalam persidangan lanjutan, Selasa kemarin, Mendag dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga kembali tidak hadir.

Tim kuasa hukum Mendag Fauzan justru mempertanyakan legal standing MAKI untuk mengajukan gugatan.

“Termohon menolak para pemohon sebagai pihak yang memiliki legal standing dan dapat mengajukan permohonan praperadilan,” kata Fauzan.  (Central Network)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles