CENTRALNEWS.ID, BINTAN – Perayaan malam takbiran menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Kabupaten Bintan diprediksi berlangsung meriah.
Tradisi takbiran keliling yang digelar masyarakat setiap tahun kembali akan memadati sejumlah ruas jalan pada Jumat (20/3/2026) malam.
Namun di tengah euforia tersebut, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot racing saat mengikuti pawai takbiran.
Penggunaan knalpot bising dinilai dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan selama kegiatan takbiran berlangsung.
“Takbir keliling silakan dilakukan sebagai bentuk syiar menyambut Idulfitri, tetapi jangan menggunakan knalpot brong dan jangan ugal-ugalan di jalan,” tegasnya.
Menurutnya, konvoi kendaraan yang diiringi tabuhan beduk dan lantunan takbir memang menjadi tradisi masyarakat.
Namun kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan dengan tertib serta mematuhi aturan lalu lintas.
Selain larangan penggunaan knalpot brong, pengendara juga diwajibkan mengenakan helm demi keselamatan selama perjalanan.
Langkah ini penting untuk meminimalisir potensi kecelakaan di tengah ramainya aktivitas malam takbiran.
“Keselamatan harus menjadi prioritas. Semua pengendara wajib menggunakan helm dan mengikuti aturan lalu lintas,” ujarnya.
Di sisi lain, kepolisian juga menyiapkan sejumlah fasilitas untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Salat Idulfitri.
Tiga titik kantong parkir telah disiapkan di kawasan Lapangan Relief Antam Kijang.
Adapun lokasi parkir tersebut berada di area depan Relief Antam Kijang, sepanjang Jalan Trikora Kijang, serta di halaman Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan.
Dengan pengaturan tersebut, diharapkan arus kendaraan tetap tertib dan tidak menimbulkan kemacetan saat masyarakat memadati lokasi ibadah.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tertib, tidak ugal-ugalan, tidak menggunakan knalpot brong, dan selalu memakai helm. Semua ini agar kegiatan takbiran berjalan aman serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” tutupnya.(ndn)


