7.1 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Diturunkan, Syarat Minimal 40 Tahun

CENTRALNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Putusan ini disampaikan dalam sidang agenda putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

“Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

MK menilai, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Adapun gugatan ini sebelumnya dilayangkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.

Gugatan itu terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Kesiapan Polres Natuna Pastikan Pilkada Damai, Gelar Apel Patroli Skala Besar Ops Mantap Praja Seligi 2024

Meski gugatan itu ditolak, ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.

Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.(mzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles