CENTRALNEWS.ID, BATAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya memberikan sosialisasi manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada mahasiswa Politeknik Negeri Batam.
Tidak saja Pekerja, manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup beberapa aspek perlindungan bagi mahasiswa magang, agar mendapatkan perlindungan dari bpjs ketenagakerjaan selama melakukan aktivitas magang selama 6 hingga 12 bulan.
“Alhamdulillah hingga saat ini sudah 1.292 mahasiswa/i terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, Senin (22/7/2024).
Suci mengungkapkan, mahasiswa yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan perlindungan selama masa magang yang berlangsung 6 hingga 12 bulan.
Dan memberikan keamanan dan ketenangan bagi mahasiswa magang serta keluarga mereka karena adanya perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Dengan mendaftarkan mahasiswa magang ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Politeknik Negeri Batam menunjukkan komitmennya untuk melindungi kesejahteraan dan keselamatan mahasiswa selama menjalani aktivitas magang,” jelas Suci.
Seperti dketahui bahwa ada beberapa manfaat utama dari program BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju, selama, dan pulang dari tempat kerja, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Meliputi biaya perawatan dan pengobatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian atau total, dan santunan kematian.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa untuk anak dari peserta yang meninggal.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Menyediakan tabungan yang dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dana yang terkumpul dapat dicairkan sepenuhnya saat pensiun, atau sebagian sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Memberikan manfaat bulanan kepada pekerja saat memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat pensiun bulanan yang diberikan kepada peserta atau ahli warisnya.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.
Manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.(mzi)