CENTRALNEWS.ID, BATAM – Di era digital, penggunaan smartphone telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Meski menawarkan kemudahan dan kecanggihan, perangkat ini juga membawa risiko besar berupa akses tak terbatas ke konten negatif yang dapat mengancam perkembangan anak-anak.
Konten seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, hingga penipuan online, bukan hanya mengganggu kesehatan mental dan emosional, tetapi juga mengurangi kualitas interaksi sosial anak-anak.
Dalam hal ini, peran orang tua menjadi kunci utama untuk melindungi anak dari bahaya dunia maya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Tiyan Andesta, menyampaikan keprihatinannya mengenai dampak buruk teknologi terhadap generasi muda.
Dalam pertemuannya dengan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Riau, Tiyan mengusulkan perlunya regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk membatasi penggunaan smartphone dan media sosial oleh anak-anak.
“Kami mendorong pemerintah daerah segera mengeluarkan perda pembatasan penggunaan smartphone bagi anak-anak. Tujuannya adalah melindungi mereka dari konten-konten berbahaya seperti kekerasan online, judi, dan pornografi yang semakin mudah diakses,” ujar Tiyan.
Ia juga menyoroti perubahan fungsi gawai, yang kini bukan hanya sebagai alat komunikasi tetapi telah menjadi perangkat serba guna yang kerap disalahgunakan.
Beragam aplikasi, mulai dari gim, video pendek, hingga platform perjudian online, dapat memicu kecanduan digital dan membuka peluang terjadinya kejahatan siber.
Tiyan menyarankan agar anak-anak yang belum cukup umur menggunakan smartphone hanya di bawah pengawasan ketat orang tua.
“Sebaiknya, anak-anak hanya meminjam perangkat ini saat diperlukan dan selalu dalam pengawasan orang tua,” tambahnya.
Gagasan tersebut disambut baik oleh Wakil Ketua SMSI Kepulauan Riau, Anwar Saleh.
Menurutnya, pengaruh negatif dari aplikasi tertentu tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga mengikis nilai-nilai moral yang diajarkan di rumah maupun sekolah.
“Ada banyak aplikasi yang sebenarnya diciptakan untuk tujuan positif, namun disalahgunakan sehingga mempromosikan gaya hidup konsumtif, kekerasan, dan perundungan. Kami mendukung penuh usulan Perda ini sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda,” ujar Anwar.
Di tengah semakin kompleksnya tantangan era digital, regulasi yang tegas dan pengawasan dari berbagai pihak menjadi solusi mendesak.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua, lingkungan digital yang sehat dapat tercipta, memberikan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia.
Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari ancaman teknologi yang tidak terkendali.(mzi)