CENTRALNEWS.ID, KARIMUN – Lajur untuk pejalan kaki di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau biasa disebut Pelabuhan KPK, Tanjungbalai Karimun, jadi tempat parkir kendaraan roda empat.
Seperti terlihat pada Minggu (4/2/2024), ada sejumlah mobil terparkir tepat di dalam garis putih untuk pejalan kaki yang mau masuk atau keluar pelabuhan KPK tersebut.
Diketahui, pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan diatur dalam Undang-undang (UU) No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Karena aktivitasnya bergerak, maka pejalan kaki dianggap bagian dari pergerakan lalu lintas.
Untuk menjamin keselamatan pejalan kaki, maka diatur hak dan kewajibannya dalam berlalu lintas, serta berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung.
Seperti, trotoar, rambu pejalan kaki atau lajur khusus pejalan kaki, tempat penyeberang jalan atau zebra cross dan lainnya.
Indra salah satu warga mengaku, lajur pejalan kaki sudah jadi tempat parkir kendaraan.
“Tak ada petugas yang larang. Jadi pemilik kendaraan suka-suka parkiran kendaraanya di lajur pejalan kaki,” kata Indra salah satu warga yang akan berangkat menuju Pulau Buru.
Hal senada juga disampaikan Yayan warga lainnya. Dia menyebutkan, lajur pejalan kaki itu adalah hak warga.
“Kita masuk juga bayar pas pelabuhan sebelum berangkat menyeberang laut. Bukan kendaraan saja yang bayar masuk pelabuhan. Pihak pengelola pelabuhan mohon ditertibkan, jangan asal kejar target retribusi parkir saja,” ujar Yayan yang mau nyeberang ke Selat Belia.
Sementara beberapa petugas pelabuhan di lapangan yang ditemui enggan menanggapi. Mereka beralasan bukan wewenangnya untuk memberi penjelasan.
“Hari ini libur, besok saja (Senin red), tanya ke manajemen. Kami tidak berhak memberi tanggapan,” kata petugas pelabuhan yang enggan menyebutkan namanya.(dkh)