-1.7 C
New York
Selasa, Februari 3, 2026

Korban PHK Tak Perlu Daftar, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Klaim JKP

CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Pekerja yang mengalami PHK dan memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa harus mendaftar program JKP terlebih dulu. Pps Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji menyebutkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terdaftar di program JKP secara otomatis. “Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan

Baca Juga :  Kabupaten Bengkalis Resmi Berstatus ‘Siaga Darurat’ Kebakaran Hutan dan Lahan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles