CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Pekerja yang mengalami PHK dan memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa harus mendaftar program JKP terlebih dulu. Pps Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji menyebutkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terdaftar di program JKP secara otomatis. “Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan