CENTRALNEWS.ID, BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam mendapat keluhan dari pengusaha alat berat di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Keluhan tersebut terkait banyaknya Penanam Modal Asing (PMA) yang menyewakan alat berat dari luar negeri di Kota Batam.
“Kami mendapat keluhan dari pengusaha lokal alat berat di Batam terkait banyaknya perusahaan asing yang menyewakan alat beratnya di Kota Batam,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, Rabu (7/6/2023).
Satu diantaranya, kata dia, perusahaan asing TH yang beroperasi di Batuampar. Perusahaan ini merupakan PMA, namun alat berat yang ada di perusahaan tersebut tidak dipakai sendiri, melainkan disewakan ke perusahaan yang ada di Kota Batam tanpa menggandeng perusahaan lokal.
“Kita memang tak menghalangi PMA di Kota Batam. Tapi harus sesuai dengan prosedurnya. Contoh, ada perusahaan asing di Batam dan menyewakan alat beratnya. Dalam undang-undangnya tak boleh,” tegasnya.
Udin menilai perusahaan TH ini melakukan monopoli penyewaan alat berat ke perusahaan besar, seperti perusahaan di kawasan Kabil, dan lainnya. Dominasi ini menyebabkan perusahaan penyewaan alat berat lokal mengeluhkan terkait hal ini. Perusahaan lokal hanya bisa menonton monopoli yang dilakukan perusahaan PMA ini.
“Aturannya tidak boleh perusahaan asing langsung menyewakan seperti itu. Mereka harus menggandeng perusahaan lokal. Nah, itu yang tidak berjalan. Kalau begini terus bisa jadi perusahaan lokal tutup. Dampaknya investasi juga,” tutur pria yang menjabat sebagai Ketua IKABSU Kota Batam ini.
Ia melanjutkan apabila alat berat tersebut di datangkan dari luar dan dipakai untuk perusahaan itu sendiri, tidak menjadi masalah. Namun apabila disewakan ke perusahaan lain, itulah yang menjadi masalah.
“Seperti sekarang ada project Pluto di PT SMOE, alat beratnya dari Singapura. Pengusaha lokal hanya menonton. Sementara proyek ini hanya Singapura dan Australia. Sebenarnya ada proyek seperti itu harus ada melibatkan pengusaha lokal,” katanya.
Sementara itu, kata dia, terkait regulasi masuknya alat berat ke Kota Batam perizinannya melalui BP Batam berdasarkan. Itupun perizinannya untuk dipakai perusahaan sendiri bukan untuk disewakan ke perusahaan lain.
Semestinya, kata dia, BP Batam harus secara detail menanyakan penggunaan alat berat tersebut. Setidaknya harus menggandeng pengusaha lokal. Pengusaha lokal berharap dilibatkan dalam projek perusahaan untuk bekerjasama.
“Ironisnya alat berat yang sudah masuk disini dijual lagi,” sesalnya.(mzi)