16 C
New York
Sabtu, Oktober 5, 2024

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan PLN Batam Terhadap Perlindungan Pekerja Rentan Hasilkan Paritrana Award Kepri 2023

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Kepri menggelar acara Penganugerahan Anugrah Paritrana tingkat Provinsi Kepri tahun 2022, Kamis (25/5/2023).

Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Daerah Tanjungpinang dan bertujuan untuk memberikan penghargaan dan apresiasi kepada lembaga pemerintah dan perusahaan yang peduli dan aktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

Dalam sambutannya, Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan penghargaan ini.

“Pemerintah daerah sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, karena program ini merupakan salah satu tugas wajib yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah,” ujar Gubernur Ansar.

Ansar menekankan pentingnya memperhatikan masalah perlindungan sosial sebagai hubungan timbal balik antara perusahaan dan pekerja yang saling mendukung.

“Provinsi Kepri sangat mendukung semua program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya agar dapat bekerja dengan lebih baik,” kata Ansar.

Baca Juga :  Roby Kurniawan; Mari Pertahankan Pancasila Dengan Mengamalkan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya

Gubernur Ansar yakin bahwa dengan dukungan dan peran BPJS Ketenagakerjaan, semangat para pekerja dapat lebih terbangun dalam meningkatkan perekonomian Kepri.

“Saat ini, Pemerintah Provinsi Kepri telah melindungi pekerja di lingkungan pemerintah Provinsi Kepri. Selain itu, kami juga telah bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melindungi 35 ribu nelayan di Provinsi Kepri melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Ansar.

Ansar memastikan bahwa ke depannya, pemerintah akan terus melindungi pekerja rentan di Provinsi Kepri, seperti tukang ojek, tukang becak, dan pekerja rentan lainnya yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kami akan terus berupaya meski dengan keterbatasan anggaran daerah. Kami akan melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada masyarakat sebanyak mungkin,” tegas Ansar.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Sony Suharsono menjelaskan bahwa Penganugerahan Anugrah Paritrana tahun 2023 ini merupakan salah satu program pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada pemerintah dan perusahaan yang mendukung program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Jelang Hari Kesaktian Pancasila, Jadikan Sohib Bedelau

“Untuk tahun 2023, terdapat beberapa kategori penghargaan yang diberikan, antara lain kategori pemerintah, perusahaan skala besar, perusahaan skala menengah, dan perusahaan skala UKM,” ujar Sony Suharsono.

Proses penilaian penghargaan dilakukan dengan efektif dan melibatkan tenaga ahli dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, dinas ketenagakerjaan, perusahaan, perwakilan pekerja, dan akademisi.

“Untuk Provinsi Kepri, dari total 940 ribu pekerja di Kepri, baru sekitar 52 persen atau 440 ribu pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sony Suharsono.

Selain pemberian penghargaan, acara penganugerahan ini juga menjadi kesempatan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan santunan atau klaim jaminan sosial kepada ahli waris pekerja yang menerima jaminan kematian, jaminan hari tua, pensiun, dan beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris.

Baca Juga :  Roby Kurniawan; Mari Pertahankan Pancasila Dengan Mengamalkan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya

Sementara itu, dalam kategori perusahaan skala besar, penghargaan diberikan kepada Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Edyansyah, Direktur Operasional (PLN) Batam.

Sony Suharsono menyampaikan selamat atas terpilihnya (PLN) Batam sebagai penerima penghargaan terlebih lagi PLN Batam sudah turut membantu memberikan perlindungan pekerja rentan di kota Batam untuk 1.500 pekerja pada tahun 2022 lalu.

Acara penganugerahan ini merupakan langkah positif dalam mendorong kesadaran dan tanggung jawab pemerintah dan perusahaan dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada pekerja.

Diharapkan, program-program seperti ini dapat terus ditingkatkan agar pekerja di Provinsi Kepri merasa aman, terlindungi, dan didukung dalam menjalankan aktivitas pekerjaan mereka.(dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles