CENTRALNEWS.ID, BATAM – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.
Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya dr Suci Rahmad mengatakan, langkah ini merupakan respons BPJS Ketenagakerjaan terhadap tingginya minat peserta untuk mencairkan sebagian dana JHT mereka.
“Sebelumnya, proses klaim JHT sebagian hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,” kata Suci.
Dengan adanya fitur baru di aplikasi JMO, diharapkan proses pengajuan klaim menjadi lebih cepat, efisien, dan dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
“Kami terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Peningkatan batas maksimal klaim JHT melalui aplikasi JMO ini adalah salah satu wujud komitmen kami untuk mempermudah peserta dalam mengakses hak mereka,” terang Suci.
Fitur baru ini diharapkan dapat membantu peserta yang membutuhkan dana tunai untuk berbagai keperluan, tanpa harus menunggu hingga usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu yang memungkinkan pencairan seluruh dana JHT.
Untuk memanfaatkan fitur ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup mengunduh atau memperbarui aplikasi JMO di perangkat seluler mereka.
Selanjutnya, peserta dapat mengikuti langkah-langkah pengajuan klaim JHT sebagian sesuai dengan panduan yang tersedia di aplikasi.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan fitur ini dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan yang mendesak. Dengan kemudahan akses ini, diharapkan semakin banyak peserta yang merasakan manfaat dari program JHT.
“Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital,” pungkas Suci.(mzi)