26.8 C
New York
Rabu, Juni 25, 2025

Kisruh PHK Sepihak Karyawati di Duri Bermuara di Disnakertrans Bengkalis, Klarifikasi Dilakukan

CENTRALNEWS.ID, DURI ‐ Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak seorang Karyawati di Duri, Kecamatan Mandau oleh PT Avia Jaya Indah berlanjut ke ranah Klarifikasi yang bermuara di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadiri pihak Perusahaan PT Avia Jaya Indah, Perusahaan Baker Hughes Indonesia, Karyawan yang terkena PHK secara sepihak, Ratiah Wulandari bersama Kuasa Hukumnya.

Dalam klarifikasi tersebut diketahui, PT Avia Jaya Indah merupakan Sub-Cont PT Baker Hughes Indonesia yang menggunakan jasa karyawati bernama Ratiah Wulandari yang dikontrak dari 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022. Namun tanpa ada alasan yang diketahui dan kontrak masih tersisa sekitar 2 bulan, Ratiah Wulandari malah di-PHK secara sepihak (diduga) atas Intruksi dari PT Baker Hughes Indonesia.

Baca Juga :  HUT Anambas ke-17 Dimeriahkan Jalan Santai dan Hadiah Sepeda Listrik

Azmi Zakaria SH selaku Kuasa Hukum Ratiah Wulandari saat ditemui mengatakan, hasil pertemuan itu belum ditemukan titik terang. “Mungkin 2 Minggu kedepan kita masih menunggu jawaban dari pihak PT Avia Jaya Indah dan PT Baker Hughes Indonesia, kenapa klien kita ini di PHK,” kata Azmi Zakaria, SH.

Ditambahkannya, para pihak yang hadir mewakili PT Avia Jaya Indah dan PT Baker Hughes Indonesia dinilai tidak berkompeten terkait permasalahan menyangkut kliennya, Ratiah Wulandari. “Jadi yang hadir pada saat mediasi tersebut tidak bisa menjawab kenapa klien kami di PHK, pihak Komisi I DPRD Bengkalis dan Disnakertrans juga meminta 2 Minggu kedepan agar bisa menghadirkan siapa yang bisa menjawab atas permasalahan ini,” terangnya.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran, Diskominfotik Kepulauan Anambas Pangkas Belanja Media Tanpa Korbankan Kualitas Informasi

Selaku Kuasa Hukum, pihaknya tidak puas dengan hasil klarifikasi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya bakal menunggu 2 pekan kedepan bermaksud menanti pihak yang lebih berkompeten bisa dihadirkan oleh pihak PT Avia Jaya Indah dan PT Baker Hughes Indonesia untuk menjawab polemik PHK tersebut. “Jika nanti hasil mediasi ini tidak memuaskan, kami sebagai Kuasa Hukum akan menempuh jalur hukum ke tingkat yang lebih tinggi sampai ke Pengadilan dan nanti. Kalau ada unsur pidana terkait di-PHK-nya klien kami secara sepihak juga akan kami kejar,” tuturnya.

Sementara itu pihak PT Baker Hughes Indonesia, Marisa Octavia saat dihubungi wartawan via selular dan Whatsapp tidak ada menjawab terkait permasalahan di PHK nya saudari Ratiah Wulandari secara sepihak. Lalu, wartawan mendatangi Kantor PT Baker Hughes Indonesia untuk bertemu Marisa Octavia namun pihak Chief Security bernama Herman K mengatakan yang bersangkutan belum bisa ditemui.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran, Diskominfotik Kepulauan Anambas Pangkas Belanja Media Tanpa Korbankan Kualitas Informasi

“Ibu Marisa sedang mengikuti meeting global, jadi mohon maaf kepada wartawan bahwa beliau belum bisa ditemui,” pungkasnya. (Tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles