CENTRALNEWS.ID, DURI – Polemik perlimbahan dan dugaan pencemaran lingkungan oleh Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang beroperasi di Kilometer (Km) 6 jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau – Duri masih berlangsung.
Dewasa ini, perusahaan tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan hidup dan telah dibuktikan secara faktual atas dasar penelitian sampel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis yang ditetapkan beberapa waktu lalu.
Bahkan, jebolnya kolam atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pabrik ini diakui warga sekitar menimbulkan kerugian. Polemik ini kian meresahkan dan membuat pemerintah tak mau tinggal diam.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui DLH telah berulang kali berkunjung ke areal perusahaan guna memberi teguran terkait polemik perlimbahannya. Bahkan, Sekretaris DLH Bengkalis, Andris menegaskan bahwa PMKS PT SIPP tak sama sekali memiliki izin IPAL sepanjang operasionalnya di wilayah tersebut.
“Empat tahun beroperasi, PT SIPP tak punya izin IPAL. Sampai saat ini, tak ada pengurusan. Parahnya, ada pula kita temukan pipa liar (bypass) yang diduga berasal dari pabrik dan memuntahkan cairan diduga limbah. Kemudian, soal jebolnya instalasi atau kolam limbah juga harus ditindak tegas,” kata Andris beberapa waktu lalu.
Wujud ketegasan, DLH Bengkalis langsung menancapkan plang imbauan berisi larangan produksi PT SIPP untuk sementara waktu. Ya, papan segel dihadiahkan kepada perusahaan dan manajemen di dalamnya lantaran (dinilai) tak kooperatif dan tak patuh dalam sistem perizinan pengolahan limbah hingga akhirnya menuai polemik meresahkan, bahkan merugikan masyarakat, terlebih lingkungan.
Terkait hal itu, Ketua DPD KNPI Kabupaten Bengkalis, Andika Putra Kenedi, ST kian berang. Ia menilai manajemen perusahaan sangat tak menghargai kehadiran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Bahkan, proses produksi di areal pabrik masih berlangsung meski penyegelan telah dilakukan. Hal ini menambah kegeraman dari masyarakat, pemerintah dan bahkan KNPI Bengkalis sebagai induk dari seluruh organisasi masyarakat dan kepemudaan.
“Bahkan, pihak perusahaan kita duga (seolah) membenturkan masyarakat dan pekerjanya untuk melindungi sejumlah kepentingan. Ini terbukti, berapa kali DLH datang kesana, bahkan saya ikut serta. Dan faktanya, selalu warga yang berjaga dan terkesan (diduga) menghadang petugas,” kata Andika.
“Jangan benturkan masyarakat dengan pemerintah. Jangan lari dari masalah, gentle lah. Kalau memang izin IPAL-nya tak ada, ya diurus. Bukan malah sesuka hati berbuat. Ingat pepatah: Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung. Jangan malah menunjukkan sikap keras dan arogan, kooperatif lah supaya semuanya lebih elok,” seru dia.
Andika menegaskan, bila manajemen perusahaan ini tak kooperatif dan mengindahkan imbauan pemerintah, pihaknya bakal segera melayangkan surat dan sejumlah bukti (dugaan) pencemaran lingkungan hidup oleh PMKS PT SIPP ke jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta.
Hal itu disuarakannya cukup lantang lantaran tak habis pikir dengan sikap manajemen perusahaan yang diduga sangat arogan dan terkesan melawan arus. Padahal, pemerintah itu sendiri dinilai Andika tengah melakukan penataan agar operasional dan produksi perusahaan bisa berlanjut tanpa adanya pelanggaran hukum.
Terlebih, Pemkab Bengkalis tak memiliki niat untuk menutup produksi perusahaan tersebut secara permanen. “Kan larangan produksinya sementara, kenapa malah heboh dan kebakaran jenggot? Intinya, kalau tak ada niat kooperatif, akan kita layangkan surat dan bukti (dugaan) pencemaran lingkungan oleh PT SIPP ke KLHK RI. Biar sekalian mereka yang turun langsung untuk menindak perusahaan ini,” umbarnya.
Sampai hari ini, Andika dan seluruh jajarannya masih konsisten mendukung Pemkab Bengkalis dan DLH untuk menindak perusahaan tersebut.
“Jangan kendor. Kita tegakkan aturan yang berlaku, terlebih soal perlindungan lingkungan hidup. Tak ada tawar-menawar soal (dugaan) pencemaran lingkungan, apalagi soal limbah. Harus diusut tuntas dan bila perlu diberikan sanksi tegas. Kita tak boleh membiarkan ada satupun orang atau korporasi yang (diduga) merusak lingkungan, tindak tegas,” pungkasnya.(*)