19.1 C
New York
Sabtu, April 5, 2025

Ketua dan Anggota KPU Bengkalis Dipanggil DKPP RI, Ada Masalah?

Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly


CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Al Mausully bersama Elmiawati Safarina, Feri Herlinda, Safroni dan Anggi Ramadhan yang masing-masingnya sebagai anggota dikabarkan mendapat surat panggilan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.



Kabar itu diterima tim Sentral Media Group, Minggu (15/11) sore.


Benar saja, dalam surat bernomor: 167-P/L-DKPP-XI-2020 tertuang nama kelimanya sebagai pihak Teradu. Kelima jajaran tersebut diduga diadukan salah seorang Advokat dan Penyuluh Anti Korupsi Muda, Bobson Samsir Simbolon, SH., C.L.A., C.P.L.C., T.L.C., C.H., C.Ht.


Mendalami kebenaran kabar itu, tim CentralNews.id langsung menghubungi Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah. Kepada awak media ia menegaskan bahwa pihaknya belum sama sekali menerima surat tersebut.


“Belum ada surat masuk terkait hal tersebut bang,” katanya lewat aplikasi pesan digital, WhatsApp.


Ia pun enggan berspekulasi, pihaknya mengaku belum mengetahui pokok materiil yang dijadikan aduan oleh pelapor atau pembuat aduan ke DKPP RI.


“Belum tahu pokok materiilnya bang,” singkatnya.


Cuplikan surat panggilan dari DKPP RI


Dikonfirmasi sebagai perimbangan, Bobson mengaku telah membaca surat tersebut. Pengacara yang kerap melontarkan kritikan keras terhadap pemerintahan itu menyatakan, aduan itu benar disampaikan olehnya ke jajaran DKPP RI sebagai pengawas kinerja KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


“Benar, sebelumnya ada aduan yang kita sampaikan ke DKPP RI,” terang Bob.


“Terkait paket C,” ringkasnya, menjelaskan maksud aduan yang disampaikan sebelumnya.


Disinyalir, aduan tersebut langsung diproses oleh jajaran DKPP RI dan kemudian dibalas. Hasilnya, aduan yang disampakan oleh Bob kini bermuara ke persidangan oleh DKPP RI, di Jakarta.


“Hasil: Sidang. Nomor Perkara: 153-PKE-DKPP-XI-2020. Keterangan: Hasil verifikasi materiel tanggal 11 Novemver 2020,” tulis informasi di surat resmi tersebut.


Belum diketahui kapan sidang yang dimaksudkan dalam surat tersebut bakal bergulir, senada, pokok materiil yang dimaksudkan di dalamnya pun belum diketahui secara jelas.


Meski demikian, Ketua dan Anggota KPU Bengkalis tetaplah dipanggil dan termuat namanya di dalam surat resmi itu sebagai pihak teradu.


Hanya kisah singkat dari Bob lah yang sedikit memberi bocoran halus terkait inti dari aduan yang disampaikan ini.


“Terkait paket C,” pungkasnya.
Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Volome Sampah saat Lebaran, Amsakar Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Kantong Plastik

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles