2.7 C
New York
Rabu, November 13, 2024

Ketahuan! Pegawai Kantor Pos Natuna Gelapkan Dana Bansos demi Judi Online

CENTRALNEWS.ID, NATUNA – Kasus korupsi dana bantuan sosial kembali mengguncang Natuna. Kali ini, seorang pegawai BUMN berinisial F (47) diduga menyelewengkan dana bansos yang seharusnya disalurkan untuk warga yang membutuhkan.

F, yang sehari-hari bekerja di Kantor Pos Pembantu Sedanau, ditengarai telah memanfaatkan sebagian dana bansos untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain slot judi online. Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.

Peristiwa ini terungkap berawal dari penyaluran dana bansos tahap keempat pada tahun 2023 yang berasal dari Kementerian Sosial. Dengan nilai total Rp 911,4 juta, dana ini seharusnya disalurkan untuk 877 penerima manfaat di Kecamatan Bunguran Barat.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, dana sebesar Rp 448,3 juta diduga tidak pernah sampai ke tangan penerima. Sebaliknya, dana tersebut malah ‘disalahgunakan’ oleh F, memicu keprihatinan dan kemarahan di kalangan masyarakat.

Baca Juga :  Cen Sui Lan: Sosok Ramah yang Peduli pada Warga, Harapan Baru untuk Natuna

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa melalui Kabag Ops Polres Natuna AKP Khairul, menjelaskan bahwa masyarakat yang curiga atas dugaan penyimpangan ini akhirnya melapor ke pihak berwenang.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, polisi menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada F sebagai pelaku penyalahgunaan dana. Tidak tanggung-tanggung, dana Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) sebesar Rp 40 juta juga termasuk yang digelapkan oleh F.

Pada 13 September 2024, F akhirnya ditangkap di Tanjung Pinang. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, satu unit ponsel, dan beberapa dokumen penting terkait kasus korupsi ini. Dengan wajah datar, F hanya bisa pasrah ketika polisi membawanya ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pesan Kapolda Kepri di Hari Pahlawan: Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu

Modus yang dilakukan F sebenarnya sederhana namun cukup rapi. Dana bansos yang berasal dari Kantor Pos Cabang Tanjung Pinang akan masuk ke rekening kantor di Sedanau, di mana F bekerja.

Alih-alih menyalurkan dana tersebut kepada penerima manfaat yang berhak, F justru menariknya untuk kepentingan pribadi. Aksi ini berlangsung cukup lama hingga akhirnya terungkap oleh warga yang curiga.

Kini, F harus bersiap menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, F terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal empat tahun, ditambah denda minimal Rp1 miliar. Ancaman hukuman ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Baca Juga :  Ekonomi Lesu, Dedi Yanto Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Pembawa Perubahan

Sementara itu, Kasi Humas Polres Natuna, Apida David Arviad, mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala indikasi penyalahgunaan dana bantuan atau tindak korupsi lainnya.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Bantuan sosial yang diberikan pemerintah harus sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi pengingat agar setiap pejabat dan pegawai yang terlibat dalam penyaluran bantuan tetap menjaga integritas dan bertanggung jawab.(ham)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles