CENTRALNEWS.ID, NATUNA – Kepolisian Resort (Polres) Natuna berhasil mengamankan pelaku pencurian kotak amal di masjid.
Pelaku berinisial AB (22) tahun berhasil diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Natuna setelah mengambil 7 kotak amal di 4 masjid yang berbeda. Di kabupaten Natuna
Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 14 bulan Februari 2024.
“Kronologi kejadian pada tanggal 2 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 wib pelaku mendatangi masjid Maulana di Kelurahan Bandarsyah. Melihat kondisi sepi pelaku mengambil satu buah kotak amal,” terang Wakapolres dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Natuna pada Senin (4/3/2024).
lanjut, Wakapolres, menerangkan pada 12 Februari 2024 pelaku kembali menjalankan aksi yang serupa di beberapa masjid yang berbeda.
“Seluruh kotak infak yang telah dicuri dibawa ke sebuah rumah kosong yang terletak di Air Kolek untuk di buka dengan cara dicongkel,” papar Wakapolres.
Wakapolres juga menyampaikan, Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam, ternyata pelaku sudah menjalankan aksinya di 4 masjid yakni di masjid Maulana Bandarsyah, Masjid At-Thariq Jemengan, Masjid An-Nur Batu Hitam dan Masjid Al-Istiqomah Pering.
“Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp 900 ribu. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi slot online,” jelas Wakapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, satu buah tas, satu unit Handphone, satu unit motor dan dua buah kotak amal yang telah dicongkel.
“Atas perbuatannya pelakunya akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan,” tutup Kompol Ahmad Rudi Prasetyo.(put)