CENTRALNEWS.ID, KARIMUN – Keluarga Halimah dan Kuasa Hukum DP Agus Rosita akan menyurati Den POM Batam terkait hasil autopsi yang belum juga diterima.
Kakak kandung korban Ningsih, pihak keluarga belum menerima hasil visum maupun autopsi yang di janjikan selesai dengan cepat.
Ningsih mengatakan pemeriksaan yang dilakukan di Sub Den POM Tanjung Balai Karimun hanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Ternyata di sana (Sub Den POM-red) mereka tidak bisa memberikan statemen apapun terkait autopsi, karena udah dilimpahkan ke Den POM Batam,” ujar Ningsih, Jumat (1/3/2024).
Dengan begitu, pihak keluarga melalui kuasa hukum DP Agus Rosita akan melayangkan surat ke satuan Den POM Batam untuk meminta secara resmi hasil visum dan autopsi.
“Berhasil atau tidak nanti kita lihat, yang pasti ibu Agus Rosita akan menyurati di bagian terkait untuk meminta hasil autopsi, visum dan CCTV untuk pegangan kami keluarga korban,” ujarnya.
Proses autopsi yang dilakukan hingga hari ini sudah 13 hari, sehingga pihak keluarga berharap adanya jalan terang dan transparansi dalam setiap proses hukum penanganan kasus tersebut.
“Harapan kita transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi dan secepatnya agar kami keluarga bisa tenang, biar ada keadilan bagi almarhumah juga,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Halimah ditemukan tewas di rumahnya kawasan Perumahan Sinar Indah Blok K36, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, pada Sabtu 17 Februari 2024 lalu.
Tewasnya korban di duga adanya unsur dugaan pembunuhan yang menjadi penyebab janda anak empat itu tewas tergeletak di lantai kamar rumahnya.
Hal itu di perkuat dari hasil pemeriksaan, diketahui pacar korban sempat menginap di rumah korban sehingga kuat dugaan memiliki kaitan erat tewasnya Halimah.
Selain itu, kejanggalan lainnya pihak keluarga menemukan pecahan gelas di bagian dapur hingga terdapat bercak darah dan kondisi tubuh korban yang dinilai meninggal tidak wajar.
Dari hasil oleh TKP, sejumlah barang berharga milik korban juga tidak ditemukan diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit ponsel.
Mengenai diduga pelaku Pratu PS, saat ini masih berstatus praduga tak bersalah, dan telah di amankan oleh satuannya Denpom TNI AD.(ayf)