CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis secara resmi menetapkan Ketua Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat, dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABSI) di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis sebagai tersangka, Rabu (28/7).
Adalah DY, sang ketua Cabang Olahraga (Cabor) PABSI KONI Bengkalis ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Jaksa Nanik Kushartanti, didampingi Kasi Pidsus, Jaksa Jufrizal, Kasi Intelijen, Jaksa Isnan Ferdian dan Kasi Barang Bukti, Jaksa Doli Novaisal.
“DY, selaku Ketua Cabor PABSI KONI Bengkalis berdasarkan alat bukti yang sah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kajari Bengkalis dalam konferensi pers di ruang Pidsus.
Nanik menyebut, DY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Hal ini didasarkan atas rangkaian penyidikan dan gelar perkara yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Pada tahun 2019 lalu, cabor PABSI menerima dana hibah dari Koni Bengkalis sebesar Rp326.200.000 yqng diterima dalam dua tahapan. Pertama, diterima pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177 juta dan tahap kedua pada bulan Desember 2019 sebesar Rp149,2 juta,” terang Kajari.
Seiring berjalannya waktu, muncullah dugaan bahwa dana hibah yang telah diterima disebut tak sesuai peruntukannya sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Belakangan, dana tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Bahkan, tersangka diduga menerbitkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif bermaksud melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, negara diduga dirugikan sebesar Rp226.864.371.
“Sampai saat ini, tersangka masih mangkir dalam pemeriksaan lanjutan di Kejari Bengkalis. Saudara DY kerap tak hadir saat kita panggil sebagai saksi, setelah ini, akan kembali dipanggil guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Jufrizal menyebut akan tetap mendalami dugaan itu sampai ke akar-akarnya. “Akan kita tuntaskan, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” kata Kasi Pidsus Kejari Bengkalis ini.
“Sepanjang penyidikan, kita sudah periksa sekitar 20an saksi , termasuk para atlet. Endingnya, berdasarkan alat bukti yang sah, ditetapkanlah saudara DY dalam dugaan kasus ini,” terang dia.
Menegaskan kinerja Kejari Bengkalis, Kasi Intelijen Isnan Ferdian mengaku bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi keadilan dan hukum, serta tak pandang bulu dalam penerapannya. “Setiap dugaan yang ada akan ditelusuri, hingga ditemukan titik terangnya,” kata Isnan.
“Kejari Bengkalis tetap komitmen dalam menumpas pelanggaran hukum, terutama dugaan korupsi di lingkungan Kabupaten Bengkalis,” pungkasnya.(*)