CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Lagi dan lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali berhasil meraih penghargaan berskala nasional yang membuat institusi atau lembaga penegak hukum tersebut kian tersohor di Negeri Junjungan.
Benar saja, sempena peringatan hari anti korupsi se-dunia (Hakordia) 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan KPK Award Hakordia 2024 dan Kejari Bengkalis terpilih sebagai nominasi yang berhasil menyabet peringkat terbaik ketiga dalam kategori penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kepala Kejari Bengkalis diwakili Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli turut membenarkan kabar baik tersebut. Ia menerangkan bahwa pihaknya berhasil sabet posisi terbaik tiga tersebut pada nominasi tingkat Kejari tipe B se-Indonesia.
“Alhamdulillah, pada hari ini Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil meraih peringkat terbaik ketiga pada kategori penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2024 pada tingkat Kejaksaan Negeri Tipe B dalam ajang KPK Award Hakordia Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan oleh KPK RI atas keberhasilan Kejari Bengkalis dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi. Penghargaan ini diberikan dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, yang mengangkat tema – Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju,” kata Jaksa Pratama Resky Pradhana, Senin (9/12).
Tema ini, kata Resky, sejalan dengan visi besar menuju Indonesia Emas 2045, yakni mempertegas pentingnya sinergi seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi demi tercapainya pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Keberhasilan Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang salah satunya memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Penghargaan ini merupakan salah satu indikator keberhasilan dalam mewujudkan misi besar tersebut, sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja penegakan hukum. Selain itu, dalam rangka memperingati Hakordia tahun 2024, pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis juga telah melakukan penyitaan barang/ benda/ dokumen dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis tahun anggaran 2021.
“Dalam penyitaan ini, tim Pidsus kita berhasil melakukan penyitaan berupa satu unit rumah beserta tanah milik Untung Sujarwo yang beralamat di jalan Irawan, RT014/RW005, Kelurahan/Desa Tebing Tinggi, kecamatan Tapung Hilir, kabupaten Kampar Provinsi Riau. Satu unit gudang pupuk beserta tanah di alamat yang sama, satu brangkas kotak warna dongker, satu brangkas kotak warna silver kecil, satu unit sepeda motor N-Max warna hitam nopol 4029 ZAE dan satu unit sepeda motor Vario warna hitam nopol 5726 FE,” ujarnya.
“Kejaksaan Negeri Bengkalis berkomitmen menjadikan penghargaan ini sebagai landasan untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kinerja dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui kerja sama yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan, Kejaksaan Negeri Bengkalis siap melanjutkan upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang bersih, maju, dan berintegritas,” tegasnya. (Bres)