CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Luar biasa! Itulah ungkapan yang tepat disampaikan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam hal pengungkapan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Bengkalis tahun anggaran 2021.
Benar saja, selain berhasil mengungkap dugaan kasus tersebut, institusi penegak hukum yang dipimpin Kajari Dr. Sri Odit Megonondo ini dikabarkan berhasil mengembalikan kerugian negara terkait perkara tersebut dengan nominal Rp1 Miliar.
Kabar baik tersebut disampaikan Kajari Bengkalis melalui Kasi Intelijen Jaksa Pratama Resky Pradhana Romly lewat siaran persnya, Kamis (12/12). “Alhamdulillah, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.000.000.000,- dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan pada bank pembangunan daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis tahun anggaran 2021 yang diserahkan oleh Tersangka US melalui isteri yang didampingi oleh penasihat hukum tersangka US kepada tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis,” kata Jaksa Resky.
Uang tunai sebesar Rp1M ini, kata dia, selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut. Selanjutnya dari hasil pengembalian dalam waktu sementara akan dititip pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini, ungkap Resky, merupakan suatu langkah baik dalam proses penegakan hukum tipikor yang bukan saja menitik beratkan pada pidana badan, namun juga pemulihan kerugian negara.
“Dan setelah pengembalian kerugian negara ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan dan selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tegasnya. (***)