CENTRALNEWS.ID, BATAM – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah Batam telah mendekati tahap akhir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan bahwa penyidikan telah selesai, namun penetapan tersangka masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, tim penyidik sudah memeriksa banyak saksi, mulai dari pihak internal rumah sakit, kontraktor, hingga ahli.
Meski penyidikan rampung, penetapan tersangka belum bisa dilakukan tanpa hasil audit yang menilai kerugian negara.
Tohom menjelaskan bahwa salah satu bukti penting dalam kasus korupsi adalah hasil audit BPK yang memastikan besarnya kerugian negara.
Proses audit memerlukan waktu karena auditor harus memeriksa dokumen-dokumen terkait, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran RSUD tahun 2016.
Kasus ini mencuat setelah BPK menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan keperluan lain, namun diduga ada penyimpangan.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejari Batam sebelumnya telah menggeledah beberapa ruangan di RSUD dan menyita dokumen-dokumen terkait anggaran tersebut.
Tohom berharap audit dari BPK segera selesai agar penetapan tersangka bisa dilakukan, dengan tujuan memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana kesehatan yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kejari Batam berjanji akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman yang sesuai bagi pelaku yang terbukti terlibat.
Serta berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran penting untuk pengelolaan anggaran yang lebih transparan di sektor kesehatan di masa depan.(mzi)Â