CENTRALNEWS.ID, BATAM – Tim gabungan Kejaksaan kembali menangkap seorang buronan terkait kasus dugaan korupsi yang bersembunyi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (5/2/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejari Pasaman Barat.
Buronan berinisial RA (43) ditangkap di kawasan Tiban Indah Permai, Sekupang, Batam.
RA, pria asal Luak Kapau, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Lapangan Tenis Indoor pada Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1,39 miliar.
Selama proses penyidikan, RA tidak pernah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
Namun saat penangkapan, RA bersikap kooperatif sehingga proses berjalan tanpa hambatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tadi kami telah menangkap seorang buronan,” kata Tiyan.
Setelah berhasil diamankan, RA langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejari Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang terlibat tindak pidana korupsi demi memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan transparan.(mzi)
Terkait
![](https://i0.wp.com/CENTRALNEWS.ID/wp-content/uploads/2024/11/kpu_anambas.jpeg?w=1137&ssl=1)