CENTRALNEWS.ID, KARIMUN – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang humanis melalui penyelesaian perkara dengan mekanisme Restorative Justice.
Proses tersebut dilaksanakan dalam perkara yang disangkakan Pasal 591 Huruf A juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara yang melibatkan Z, AR, dan HF itu berhasil diselesaikan melalui pendekatan dialog dan musyawarah.
Ketiganya menunjukkan itikad baik untuk menempuh jalur damai dengan mengedepankan tanggung jawab serta pemulihan hubungan antar pihak.
Proses Restorative Justice berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dengan penuh rasa tanggung jawab dan disaksikan Jaksa Mirza Folenda, SH, sebagai mediator, Kamis (12/2/2026).
Sementara itu, Pimpinan Posbakum Aisyiyah, Komariah Tukup, SH, hadir langsung memimpin pendampingan bersama dua advokat, Derry Prihandayani Fitrie, SH dan Musalimam, SH.
Ketiganya memastikan proses berjalan profesional, objektif, serta sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Pimpinan Posbakum Aisyiyah, Komariah Tukup menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi alternatif penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada sanksi pidana, tetapi juga pada pemulihan dan rekonsiliasi.
“Restorative Justice memberi ruang kepada para pihak untuk bertanggung jawab secara langsung, memperbaiki hubungan, dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat,” ujarnya.
Melalui dialog terbuka yang difasilitasi secara proporsional, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Penyelesaian ini menjadi bukti bahwa hukum dapat menghadirkan solusi yang berimbang, tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun rasa keadilan.
Keberhasilan tersebut sekaligus mempertegas peran Posbakum Aisyiyah sebagai lembaga bantuan hukum yang tidak hanya memberikan pendampingan secara normatif, tetapi juga mendorong penyelesaian yang membawa manfaat sosial bagi masyarakat.(riz)


