7.1 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Kasus Mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Kuasa Hukum Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Hukum

CENTRALNEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Tiga tersangka, yakni M. Ridwan, Budiman, dan Hasan sendiri, telah dibebaskan setelah masa penahanan mereka habis.

Penyidik dari Satreskrim Polres Bintan terus berupaya melengkapi berkas perkara terkait dugaan pemalsuan surat tanah di KM 23, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Namun, proses tersebut dinilai berjalan lambat oleh kuasa hukum pelapor, Lucky Omega Hasan.

Lucky menyoroti lambatnya proses penegakan hukum dalam kasus ini. Menurutnya, tidak ada kendala substansial yang seharusnya menghambat penyelesaian perkara tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dokumen asli SK Gubernur KDH TK.I Riau Nomor KPTS.421/VIII/1991 yang mencadangkan lahan seluas ± 100 hektare untuk PT Expasindo Raya, seharusnya tidak menjadi alasan utama penundaan.

Baca Juga :  Kesiapan Polres Natuna Pastikan Pilkada Damai, Gelar Apel Patroli Skala Besar Ops Mantap Praja Seligi 2024

“Publik perlu tahu, dokumen asli tersebut berada di instansi pemerintah Provinsi Riau sebelum pemekaran wilayah dan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Meski demikian, tembusan dokumen tersebut telah diterima oleh PT Expasindo Raya dan sudah kami penuhi,” jelas Lucky, Kamis (10/10/2024).

Lebih lanjut, Lucky menolak alasan yang menyebut bahwa kasus ini ditunda karena adanya sengketa perdata yang sedang berjalan, sebagaimana dinyatakan oleh pihak kuasa hukum Hasan.

Ia menilai penggunaan Perma Nomor 1 Tahun 1956 sebagai dalil penundaan perkara pidana adalah keliru.

Peraturan tersebut, menurutnya, hanya mengatur internal Mahkamah Agung dan tidak relevan diterapkan dalam tahap penyelidikan yang menjadi kewenangan kepolisian dan kejaksaan.

Lucky berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan segera mendukung penegakan hukum pidana di wilayah Bintan tanpa ada penundaan yang tidak diperlukan.

Baca Juga :  Sekretaris DPC PPP Natuna Yakin Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Menang di Pilgub Kepri 2024

“Kami berharap keadilan ditegakkan dan publik tidak menilai ada upaya untuk menunda proses hukum demi kepentingan tertentu,” pungkasnya.(ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles