5.4 C
New York
Jumat, Maret 14, 2025

Kapolda Kepri Ultimatum Penambang Pasir Ilegal Untuk Menghentikan Aktifitasnya

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Sejumlah penambang pasir tidak berizin (ilegal) di Kecamatan Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau mendapat sorotan tajam Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Untuk itu, Polda Kepri mengundang para pelaku usaha dan pekerja bidang penambangan pasir di wilayah Nongsa duduk bersama. Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah langsung memanggil mereka.

Dalam pertemuan di ruang kerja Kapolda Kepri, Yan Fitri Halimansyah mengimbau warga untuk menghentikan aktifitas penambangan pasir ilegal. Sebab hal ini akan merusak kelestarian alam dan merugikan generasi masa depan.

“Kami meminta penambangan pasir yang tidak sesuai peruntukannya dan bukan dikategorikan sebagai lokasi untuk usaha penambangan agar segera menghentikan aktifitasnya,” tegas Kapolda Kepri Yan Fitri Halimansyah, Senin (15/7/2024).

Ditegaskan Yan Fitri, saat ini Polda Kepri lebih mengutamakan komunikasi persuasif. Tujuannya agar sama-sama bisa memberikan solusi bagi masyarakat dibanding harus dilakukan tindakan penegakan hukum.

“Sesuatu yang betul-betul harus diketahui oleh mereka semua bahwa mereka selaku pemilik lahan harus bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi nanti,” ujar Yan Fitri Halimansyah.

Untuk itu, mereka telah bersepakat di antara para pelaku usaha dan masyarakat di kampung itu. Yakni bersama-sama menata kembali lingkungan yang rusak dan berjanji tidak melakukannya lagi.

Baca Juga :  KURMA 2025, Sinergi untuk Memperkuat Ekonomi Syariah Provinsi Kepulauan Riau

Mengembalikan kondisi lingkungan menjadi lebih baik dari kondisi sekarang tidaklah mudah. Terlebih mengembalikan alam yang sudah dirusak karena adanya aktifitas penambangan pasir.

Supaya kegiatan penambangan tidak berlanjut, mereka berusaha memanfaatkan kondisi yang ada untuk bisa dijadikan lahan usaha. Tentunya usaha yang tidak merugikan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat.

“Kita tata ulang sehingga lingkungan itu bisa memiliki faedah dan manfaat bagi lingkungan kampung itu sendiri,” ujar Yan Fitri Halimansyah.

Untuk itu harus ada upaya-upaya yang bisa memberikan dampak langsung untuk berpenghasilan. Caranya dengan menanam atau memanfaatkan ruang-ruang yang menjadi kolam-kolam bekas galian untuk ternak ikan.

“Seperti kita ketahui kawasan Nongsa merupakan salah satu daerah resapan air jika dilakukan terus penambangan pasir dikhawatirkan berdampak krisis kekurangan air bersih sebagai kebutuhan utama masyarakat,” ujar Yan Fitri Halimansyah.

Sejumlah pengusaha dan penambang pasir tidak berizin (ilegal) bersepakat mengentikan segala aktifitas penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Nongsa Batam, Senin (15/7/2024)

Kapolda Kepri Yan Fitri meminta pemerintah khususnya Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam turut andil. Utamanya dalam menyosialisasikan kegiatan pelestarian alam yang dinilai sejauh ini kurang maksimal.

Baca Juga :  Syukuran HUT ke-8, SMSI Punya Peran Krusial dalam Menyebarkan Informasi Pembangunan di Kepri

Yan Fitri Halimansyah berharap supaya Pemerintah Kota Batam dan BP Batam harus bisa benar-benar juga menjaga Pulau Batam ini. Bukan penegakan hukum, namun pelaksanaan edukasi sosialisasi dan literasi pemerintah setempat.

“Jadi terkait dengan masalah tidak diberikannya ruang untuk melakukan usaha pertambangan di Pulau Batam itu tidak terlepas dari sebetulnya kewajiban dari BP dan Walikota Batam untuk terus menjaga dan menyosialisasikannya,” ujar Yan Fitri Halimansyah.

Yan Fitri Halimansyah menegaskan agar jangan ada pembiaran di sana. Karena menurutnya, kalau ada pembiaran sama saja semuanya melakukan kejahatan itu sendiri karena telah melakukan pembiaran.

“Nah, jadi kita harus sama-sama bersinergi dengan semua stake holder yang ada,” jelas Yan Fitri Halimansyah lagi.

Adapun dengan kebutuhan dasar pembangunan infrastruktur yang ada di Batam, Polda Kepri berharap Pemko Batam dan Pemprov Kepri saling mendukung. Yatiyu mengupayakan solusi untuk mendapatkan pasir dan memikirkan nasib para pelaku usaha pasir.

Baca Juga :  Syukuran HUT ke-8, SMSI Punya Peran Krusial dalam Menyebarkan Informasi Pembangunan di Kepri

“Kami berharap juga pemerintah yang ada di Provinsi Kepri ini berkesinambungan saling mendukung, sehingga tidak terjadi kelangkaan ketersediaan pasir untuk pembangunan. Termasuk caranya seperti apa, ya diberikanlah ruang mana yang dapat dilakukan usaha izin pertambangan. Sehingga kebutuhan masyarakat itu terpenuhi, karena nggak mungkin pembangunan ini berhenti karena ketidaksediaan pasir. Entah bagaimana caranya peran pemerintah sangat diperlukan di sini,” jelas Yan Fitri Halimansyah.

Mereka yang masih menginginkan bidang usaha penyedia pasir di Batam, Yan Fitri Halimansyah meminta agar membuat wadah. Seperti mendirikan koperasi atau perusahaan yang bisa mendapatkan pasir dari daerah yang memang sudah memiliki izin resmi.

“Saya sarankan, silakan buat koperasi atau pun perusahaan sebagai penyedia bahan, nah pasirnya bisa didapatkan dari tempat-tempat atau daerah-daerah yang betul memiliki izin usaha pertambangan. Wilayah izin usaha pertambangannya harus ada di sana, sehingga pasir yang didapat itu legal dijualnya secara legal dan yang menerimanya pun tidak menanggung risiko,” harap Yan Fitri Halimansyah.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles