Home BREAKING NEWS Kapolda Kepri: Tidak Ada Ruang untuk Pelaku Kejahatan di Wilayah Kepri

Kapolda Kepri: Tidak Ada Ruang untuk Pelaku Kejahatan di Wilayah Kepri

0

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Polda Kepri menorehkan prestasi gemilang dalam mengungkap sejumlah kasus kejahatan di Provinsi Kepulauan Riau. Berbagai kasus menonjol berhasil diungkap sejak tanggal 1 hingga 18 November 2024.

Di antaranya tindak pidana jaringan narkoba, penyelundupan satwa liar langka, judi online (judol), judi konvensional hingga sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Dalam kasus perjudian konvensional seperti dadu goncang, adu ayam, dan sie jie, 7 tersangka diamankan dari berbagai lokasi. Barang bukti uang tunai Rp23 juta, 14 ayam aduan, dan dua ponsel. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun.

Demikian dijelaskan Kapolda Kepri Irjen Polisi Yan Fitri Halimansyah dalam konferensi persdi gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (19/11/2024). Pengungkapan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Mulai dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap 10 kasus peredaran gelap narkotika. Jumlah tersangkanya 101 orang yang terdiri atas 12 pengedar atau kurir dan sedang dalam proses hukum.

Sedangkan 89 orang menjalani restorative justice dan rehabilitasi. Dalam pengungkapan ini, Polda Kepri menyita sabu seberat 2.091,21 gram, ganja kering seberat 689,21 gram, ekstasi sebanyak 204 butir, dan pil happy five sebanyak 10 butir.

Kapolda Kepri mengapresiasi keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap 14 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 1-16 November 2024.

Dalam operasi itu, Ditreskrimum Polda Kepri menyelamatkan 29 korban. Terdiri dari 2 korban eksploitasi seksual dan 27 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

“Kasus ini melibatkan 25 tersangka dengan modus pengurusan dokumen palsu dan pengiriman melalui pelabuhan tikus. Pelaku dijerat UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, ancaman 15 tahun,” ujar Kapolda Kepri Irjen Polisi Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.

Baca Juga :  Polisi Sita 305 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Batam, Polda Kepri Buru Pemiliknya

Polda Kepri juga menjelaskan deklarasi transformasi kampung Aceh menjadi kampung Madani. Lokasi kampung Aceh ini berada di RT 003 RW 014 Kelurahan Mukakuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Kampung Madani ini, sambung Kapolda Kepri, sebagai salah satu wujud implementasi Asta Cita Presiden RI. Langkah ini tidak hanya membuktikan efektivitas strategi penegakan hukum namun juga mencerminkan dedikasi kepolisian.

“Saya mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Mari bersama-sama mendukung pembangunan nasional dengan menaati hukum,” imbau Yan Fitri Halimansyah.

Termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang mengungkap sejumlah kasus penting. Langkah ini mencerminkan komitmen terhadap penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan pemberantasan kejahatan ekonomi.

“Langkah ini sejalan dengan upaya mendukung Asta Cita Presiden, program prioritas nasional Presiden RI yang bertujuan meningkatkan ketertiban hukum dan keberlanjutan sumber daya alam,” jelas Yan Fitri Halimansyah.

Kapolda Kepri Irjen Polisi Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., memberikan keterangan pers di gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (19/11/2024)

Kapolda Kepri Irjen Polisi Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., memberikan keterangan pers di gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (19/11/2024)

Beberapa kasus yang sudah ditangani Polda Kepri melalui Ditresnarkoba, Diterskrimum, dan Ditreskrimsus secara terperinci meliputi;

1. Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)

Polda Kepri mengungkap dua kasus besar yang melibatkan perdagangan satwa yang dilindungi. Kasus pertama, petugas menangkap dua tersangka berinisial FP dan AW tanggal 9 Oktober 2024. Mereka kedapatan menyelundupkan 10 ekor kura-kura darat jenis baning coklat (manouria emys) yang dilindungi dan terancam punah.

Modus operandi mereka menggunakan jasa ekspedisi dan mengemas satwa seperti barang kiriman biasa untuk mengelabui petugas. Pada kasus kedua, seorang tersangka berinisial SD ditangkap dengan barang bukti berupa 10,9 kilogram sisik trenggiling (manis javanica).

Sisik-sisik ini disembunyikan dalam 25 kantong berisi kerupuk untuk diselundupkan melalui jalur laut ke Vietnam via Malaysia. Kedua kasus ini melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Akibat kejahatan ini, negara ditaksir mengalami kerugian Rp500 juta.

Baca Juga :  Netizen Indonesia Serbu Instagram Bahrain Usai Kalah Dari China

2. Penindakan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Sebanyak 305 karung pakaian, tas, dan barang bekas lainnya asal Singapura diamankan petugas. Barang-barang ilegal ini diselundupkan melalui jalur laut untuk dipasarkan di wilayah Batam dan sekitarnya. Hingga kini, pelaku utama masih dalam pengejaran dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polda Kepri menyebut kegiatan ini tidak hanya merugikan negara sekitar Rp500 juta namun berdampak negatif terhadap industri garmen di dalam negeri. Para pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai dengan UU Perdagangan dan Kepabeanan.

3. Pelanggaran Pelayaran dan Minerba

Kasus ini melibatkan kapal KM. SRI III yang berlayar dengan muatan ilegal 28.350 kilogram pasir timah sebanyak 567 karung. Kapal ini melanggar Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan memuat barang tanpa izin untuk dikirim ke Malaysia. Kapal sempat diperiksa otoritas Malaysia dan kembali ke Indonesia dengan muatan kosong.

Kini, tersangka berinisial NA harus menghadapi ancaman hukuman berat, yakni pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar akibat pelanggaran di bidang Minerba. Negara dinyatakan sebagai pihak yang dirugikan akibat kegiatan ilegal ini.

4. Pengungkapan Jaringan Judi Online (Judol)

Empat tersangka berinisial SS, DA, NA, dan FZ ditangkap terkait promosi situs perjudian melalui daring. Mereka menggunakan media sosial, terutama Instagram (IG), untuk mempromosikan situs judi. Para tersangka menerima bayaran berkisar Rp1,3 juta hingga Rp7,5 juta selama periode September-Oktober 2024.

Pelaku dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan diancam hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. Kapolda Kepri menegaskan keberhasilan ini adalah bukti komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah, menjaga stabilitas ekonomi, dan melindungi lingkungan.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Alasan dan Penjelasan Pemerintah

Penegakan hukum terus dilakukan secara tegas tetapi humanis untuk memberantas berbagai tindak kejahatan. Termasuk penyelundupan, pelanggaran hukum lingkungan, dan perjudian melalui daring (online).

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal. Baik itu perdagangan satwa dilindungi, penyelundupan barang impor, atau kegiatan yang merugikan negara,” tegas Yan Fitri Halimansyah.

Pada kesempatan yang sama, Karo Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kepri, Kombespol Danang Beny Kuspriandono menegaskan Biro SDM mendukung program Asta Cita Presiden RI dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

Pihaknya memanfaatkan 25,4 hektar lahan produktif di wilayah hukum Provinsi Kepri. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan kemandirian pangan yang berkelanjutan demi masa depan bangsa yang lebih baik

“Polda Kepri bersama jajaran Polres menanam komoditas strategis. Di antaranya jagung, kacang tanah, dan sayur-sayuran. Upaya ini tidak hanya mendukung ketersediaan pangan tapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Kombespol Danang Beny Kuspriandono, S.I.K., M.H., CPM.

Untuk rincian pemanfaatan lahan produktif ini meliputi;

• Polda Kepri 15 hektar tanam jagung di Teluk Mata Ikan dan Tembesi

• Polresta Barelang 2 hektar tanam sayur-sayuran

• Polresta Tanjung Pinang 2 hektar tanam kacang tanah dan jagung

• Polres Bintan 2,5 hektar tanam jagung

• Polres Karimun 2,5 hektar tanam jagung

• Polres Lingga 0,12 hektar tanam jagung

• Polres Kepulauan Anambas 1 hektar tanam sayur-sayuran

• Polres Natuna 0,28 hektar tanam jagung

Kegiatan ini dihadiri Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri, Kombespol Imam Riyadi, S.I.K., M.H., Pejabat Utama (PJU) Polda Kepri, dan Kepala Resort Mukakuning Konservasi Wilayah II Batam Balai Besar KSDA Riau, Yon Romi Sihotang.



NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here