10.9 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Kakek Tertipu Rp 200 Juta, Terperdaya Akan Dinikahkan dengan Seorang Gadis

CENTRALNEWS.ID, TANJUNGPINANG – Demi bayar hutang dan penuhi kebutuhan hidup sehari-hari, perempuan asal Tanjungpinang tega tipu seorang kakek, Senin (10/4/2023).

Tak tanggung-tanggung perempuan inisial KR (49) ini menipu korbannya hingga ratusan juta dengan modus mencarikan jodoh. Merasa ditipu habis-habisan korban pun melaporkan aksi KR tersebut kepada pihak berwajib.

KR ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, saat berada di kawasan Jalan Ganet Kota Tanjungpinang, Jumat (7/4) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan korban berinisial M (59) mengalami kerugian senilai Rp 200 juta.

“Kejadian ini berawal dari pelaku KR mendatangi korban untuk menjodohkan dengan wanita bernama Murni, pada Oktober 2021 yang lalu. Kemudian pelaku juga meminta uang senilai Rp 20 juta, untuk biaya menikah antara korban dengan murni,” ungkap Ipda Apriadi, Senin (10/4/2023).

Baca Juga :  Kesiapan Polres Natuna Pastikan Pilkada Damai, Gelar Apel Patroli Skala Besar Ops Mantap Praja Seligi 2024

Korban mengaku sudah mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku KR (49) yang akan menikahkan korban dengan wanita bernama Murni.

“Sebulan kemudian terlapor belum juga mengurus pernikahan korban dan Murni,” sebut Ipda Apriadi.

Bahkan, korban juga sempat meminta pelaku KR untuk mempertemukan dengan Murni. Namun, pelaku selalu membuat alasan. Tidak sampai disitu, pelaku juga kembali meminta uang kepada korban, dengan total mencapai Rp 200 juta.

“Pelaku meminta uang dari 2021 hingga 2023. Totalnya sampai Rp 200 juta. Alasannya, untuk berobat orangtua Murni, hingga biaya pernikahan,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Ganet. Berdasarkan hasil penyidikan, perempuan bernama Murni tersebut tidak ada atau hanya tipuan pelaku.

Baca Juga :  Rapat Evaluasi Kinerja, Muhammad Rudi Ajak Tingkatkan Sinergi untuk Kemajuan Batam

“Setelah kami dalami, ternyata Murni ini tidak ada, hanya modus penipuan saja. Uang hasil perbuatannya, digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan bayar utang,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku KR terancam Pasal 377 dan atau Pasal 372 tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.(ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles