13.2 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Kabar Gembira! Pemprov Riau Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat

CENTRALNEWS.ID, PEKANBARU – Kabar gembira bagi masyarakat di Bumi Lancang Kuning secara umum, sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun ini kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat sebagai wajib pajak yang menunggak pembambayaran, Rabu (11/1).

Sebagaimana diketahui, Pemprov Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat dengan membuka 7 berkah pajak Daerah Riau, khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun 2023. Adapun tujuh kabar gembira atas kendaraan bermotor bagi warga meliputi:

1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).
3. Bebas bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan kendaraan lelang.
4. Bebas tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).
6. Bebas pajak Progresif.
7. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 sampai 5 diatas berakhir).
Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan program 7 berkah pajak daerah lebih baik ini dibuat khusus untuk masyarakat Riau. Ia berharap masyarakat yang terlambat membayar pajak dapat memanfaatkan program 7 berkah tersebut.

“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target. Hal ini dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya, untuk itu Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak,” kata Syamsuar.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau terus berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak, sekaligus meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan Kebijakan berupa Peraturan Gubernur Riau, tentang penghapusan denda pajak.

“Mari segera manfaatkan 7 keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,” kata dia lagi. Diperkiran Pergub tersebut akan diberlakukan mulai bulan depan. Warga diharap dapat dan wajib memanfaatkan kemudahan yang diberikan. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles