5.9 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Jelang Pilkada 20224, Pj Sekda Bahas Kerukunan Beragama Hingga Demo Pengusi

CENTRAL BATAM. CO. ID, BINTAN -Kerukunan antar agama hingga demo para Pengusi yang ada di Indonesia menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Bintan. Hal ini terungkap saat Kesbangpol menggelar rapat koordinasi Kewaspadaan dini jelang pilkada 2024 di Kantor Bupati Bintan, Rabu (12/10).

Pj Sekda Bintan, Rony Kartika mengatakan sangat diperlukan kerja sama semua pihak agar keharmonisan antara umat beragama tetap terjalin. Sehingga suasana Kabupaten Bintan yang terkenal sangat harmonis tetap terjaga.

Ia menjelaskan “Rakor kali ini difokuskan pada beberapa isu yang sedang berkembang, mulai dari kerukunan beragama, masuknya turis asing, bencana hingga peta politik jelang pesta demokrasi di tahun 2024. Dan fokus utama pada pengungsi atau imigran yang sampai saat ini sangat meresahkan,”

Baca Juga :  Kesiapan Polres Natuna Pastikan Pilkada Damai, Gelar Apel Patroli Skala Besar Ops Mantap Praja Seligi 2024

“Daerah rawan politik perlu dipetakan karena memang kita ingin antisipasi dini bisa dilakukan. Kalau kita membahas isu di masyarakat, tentu tidak akan ada habisnya. Akan ada isu baru yang terus muncul, untuk itu kita harus selalu siap mengidentifikasi berbagai hal yang kemungkinan akan muncul,”lanjutnya.

Yang menjadi perhatian khusus sang Pj adalah demonstrasi dari kalangan pengungsi yang sedang marak saat. Untuk itu, ia berharap seluruh Instansi terkait dapat terus bersinergi sesuai dengan kewenangan.

“Tujuan kita sama, untuk kenyamanan masyarakat. Pemerintah Daerah punya wewenang sendiri namun tetap ada batasannya. Untuk itu dari seluruh FKPD maupun Instansi lain dalam Tim Kewaspadaan Dini ini, kami harapkan koordinasi yang terus terjalin dalam kita memainkan peranan masing-masing,”ungkapnya.

Baca Juga :  Kisah Dramatis: Speedboat Mati Mesin di Perairan Pulau Telaga, Anambas, Semua Penumpang Selamat

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Bintan M. Lukman juga sempat menyampaikan paparan UU Nomor 9 Tahun 1998.

Ia menjelaskan, bahwa pengungsi atau Warga Negara Asing dilarang berdemo maupun menyampaikan pendapat dengan cara unjuk rasa di Indonesia. Hal ini juga diseleraskan dengan muatan KUHP yang menjelaskan detail pasalnya.

“Saat ini sering bahkan hampir tiap minggu mereka berunjuk rasa. Ini bisa dikenakan pasal bahwa mereka telah mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat,” paparnya.

Melalui forum itu, lanjutnya nantinya akan ada tindak lanjut berupa aksi atas kejadian dengan berlandaskan pada regulasi yang berlaku.

“Sudah ada 10 orang yang menjadi incaran Kesbangpol. Mereka yang sementara diduga provokator setiap aksi unjuk rasa. Kita sudah koordinasi dengan Polres dan Aparat lainnya.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Yan Fitri Terima Gelar Kehormatan Bapak Nelayan Kepulauan Riau

” Nantinya akan ada isolasi bagi mereka yang menjadi provokator. Informasi terakhir hari ini mereka akan kembali menggelar unjuk rasa, namun setelah kita kondisikan demo dibatalkan,”pungkasnya (Ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles