8.9 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Jefridin Tunggu Aturan Pusat Soal ASN Berpolitik Praktis di Pemilu 2024

CENTRALNEWS.ID, BATAM– Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid masih menunggu aturan dari Pemerintah Pusat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.

Ia enggan berkomentar banyak ketika disinggung mengenai ASN yang dilarang dalam politik praktis.

Menurutnya, jika pihaknya sudah menerima surat edaran dari pemerintah pusat, baru ia menguarkan surat sebagai tindaklanjut.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu.

“Aturannya belum sampai ke kami. Kalau sudah turun berani kami memberi imbauan. Kita tunggu sajalah,” ujar Jefridin sembari meninggalkan kantor DPRD Batam.

Seperti diktehaui beberapa peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN diantaranya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN.

Baca Juga :  Kisah Dramatis: Speedboat Mati Mesin di Perairan Pulau Telaga, Anambas, Semua Penumpang Selamat

Yakni asas netralitas.

Hal ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12 – 15 menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Baca Juga :  RAPBD Natuna 2025 Disepakati: DPRD dan Pemda Sepakat untuk Pembangunan yang Lebih Baik

Baru-baru ini telah terbit pengaturan khusus mengenai netralitas bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yang disahkan pada tanggal 3 Januari 2023, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.(dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles