CENTRALNEWS.ID, BINTAN –Selama ini, para istri keluarga yang bermain judi slot Higgs Domino resah. Pasalnya, uang yang semestinya untuk beli susu anak hingga belanja di rumah justru digunakan untuk membeli cip higgs domino dengan harapan bisa dapat jackpot.
“Memang, setelah uang habis banyak dapat jackpot. Namun, tidak sebanding dengan kekalahan. Akhirnya, uang susu anak dan belanja di rumah jadi terpakai karena dikuras oleh higgs domino,” pengakuan salah satu IRT, Santi istri dari buruh harian di Km 16, Bintan.
Pengakuan lain dari salah satu IRT yang mengaku suaminya seorang ASN juga mengeluh. Menurutnya, sejak musim permainan slot higgs domino sang suami jarang memberi jatah bulanan. Akibatnya, pertengkaran pun sering terjadi di antara keduanya.
Memang, saat ini permainan higgs domino seolah telah meracuni setiap insan. Mulai dari pengangguran hingga para pegawai swasta dan pemerintah di waktu luang bahkan di jam kerja selalu menyempatkan diri bermain higgs domino yang banyak menguras isi dompet itu.
Akibatnya, semakin hari semakin banyak ibu rumah tangga (IRT) dari berbagai latar belakang merasa resah atas kehadiran judi bermodus game itu.
Menjawab keresahan para IRT ini, jajaran Satreskrim Polres Bintan langsung bergerak tindak cepat. Apalagi, dengan adanya perintah dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar menyikat habis segala bentuk judi online yang dikenal dengan kode 303.
Atas kedua dasar itu, Polres Bintan berhasil mengamankan dua orang warga yang berdomisili di Tanjunguban pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu.
Atas pengamanan kedua orang itu, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, membenarkan.
Ia mengatakan, kedua pelaku merupakan penjual dan pembeli Higgs Domino. Keduanya berinisial, BD (37) dan ASG (37) dan ditangkap saat melakukan transaksi yang diduga melakukan perjudian melalui Aplikasi Higgs Domino.
“Pelaku pertama, berinisial BD (37) selaku bandar atau penjual-beli Cip Higgs Domino. Lalu, ASG (18) sebagai pemain atau pembeli serta penjual kepada BD,”ujar Tidar, Jumat (02/9).
Lebih lanjut ia menjelaskan, BD menjual Chip 1B (Billion = 1 milliar Cip) dengan harga Rp 65 ribu. Namun, BD membeli kepada pemain seharga Rp 60 ribu per 1B-nya.
Masih kata Tidar, dari pengakuan BD sebagai penampung dan penjual Chip, pengahasilan rata-rata setiap harinya berkisar antara Rp 150.000 sampai Rp 200.000. Dengan demikian, penghasilan per bulan BD mencapai Rp 6 juta per bulan.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000. Kemudian ada dua unit Handphone juga kami amankan di Mapolres Bintan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk para pelaku dikenakan pasal 303 K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara,”timpalnya.
“Kami juga menyampaikan bahwa ini adalah bentuk keseriusan Polres bintan dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bintan. Untuk itu, kami berharap dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian di wilayahnya sehingga kamtibmas tetap kondusif,”tutupnya. (Ndn)