6.9 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Jaksa Agung Siap Sikat Lutfi, Dirjen Daglu Tersangka Mafia Minyak Goreng

CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Terbongkar. Salah satu pemainnya adalah pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indasari Wisnu Wardhana.

Indasari kongkalingkong dengan tiga perusahaan minyak sawit untuk fasilitas ekspor CPO.

Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin mengumumkan empat nama tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng.

Selain Indasari, tersangka lainya adalah Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Kemudian Togar Sitanggang, General Manager PT Musim Mas serta Serta Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.

Burhanuddin juga mengeluarkan ancaman akan menindak siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus mafia minyak goreng, termasuk Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

Baca Juga :  Rapat Evaluasi Kinerja, Muhammad Rudi Ajak Tingkatkan Sinergi untuk Kemajuan Batam

“Bagi kami, siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menyebutkan kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik.

Khususnya, kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.

“Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan,” katanya.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Penyidik memeriksa 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.

Para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

“Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Telah mendistribuskan CPO tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi, Dua Tersangka Tertunduk Malu

Burhanuddin menuturkan, tiga tersangka dari kalangan swasta berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

Perusahaan mereka mendapatkan persetujuan ekspor, padahal mereka tidak berhak mendapatkannya. Sebab, perusahaan mereka bukan berasal dari perkebunan inti.

Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022,” ujar Burhanuddin.

Atas perbuatannya itu para tersangka disangkakan melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Yan Fitri Terima Gelar Kehormatan Bapak Nelayan Kepulauan Riau

Selain itu, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan ditjen perdagangan luar negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

Burhanuddin menyebut, kasus ini akan terus dikembangkan.

Penyidik Kejagung akan fokus pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara. Burhanuddin juga mengatakan telah memerintahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung untuk pemidanaan korporasi.

Aset mereka bisa disita sesuai kerugian negara selain ancaman denda.

“Untuk korporasi, sangat mungkin itu (pemulihan kerugian negara). Saya sudah perintahkan Jampidus untuk melakukan itu,” katanya. (Central Network/mzi/dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles