5.1 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Jaga Netralitas Aparutur Sipil Negara, Bawaslu Kepri Pantau Media Sosial Milik PNS

CENTRALNEWS.ID, TANJUNGPINANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepri harus berhati-hati dalam bermedia sosial, sebab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasan terhadap Media Sosial (Medsos).

ASN harus waspada dalam memberikan tanggapan pada konten kampanye digital, meskipun hanya sekedar memberikan tanda suka atau like, komen dan share.

Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Febriadinata menuturkan, bahwa dengan telah berjalannya tahapan Pemilu tahun 2024, Bawaslu Provinsi Kepri dan kabupaten/kota telah melakukan pengawasan.

Khususnya pada jelang penetapan daftar calon tetap (DCT) baik anggota DPR, DPRD, dan DPD yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Maka dari itu pihaknya selaku pengawas pemilu mengimbau kepada ASN yang ada di Provinsi Kepri secara keseluruhan untuk dapat bersikap netral.

Baca Juga :  Kesiapan Polres Natuna Pastikan Pilkada Damai, Gelar Apel Patroli Skala Besar Ops Mantap Praja Seligi 2024

Baik itu sikap, berkata, dan juga bermedia sosial dengan tidak melakukan kegiatan yang berupa like, komen, share terkait dengan unsur-unsur peserta pemilu. Seperti ajakan, dan kampanye terhadap salah satu peserta pemilu.

“Tidak juga melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu. Baik sebelum masa kampanye, maupun masa kampanye ataupun setelah masa kampanye,” katanya.

Lanjutnya, ASN juga dilarang untuk menjadi narasumber dalam acara parpol. Selain itu ASN juga dilarang berfoto bersama calon maupun menghadiri deklarasi.

“Kami juga meminta instansi terkait untuk menghimbau para ASNnya agar menjaga netralitas,” terangnya.

Febriadinata menjelaskan, bahwa netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Undang-Undang tentang Pemilu dan Surat Bawaslu tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu.

Baca Juga :  1.190 Personel Polda Kepri Siap Amankan 3.328 TPS Rawan di Provinsi Kepri

“Maka dari itu kami mengajak kepada seluruh ASN untuk mematuhi bersama undang-undang yang telah mengatur netralitas ASN dan berharap semua ASN bisa menjaga diri dalam bermedsos,” ungkapnya.

Febriadinata menambahkan, jika ditemukan ada ASN yang melanggar, dan diduga melakukan perbuatan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Namun, sampai sejauh ditengah dilakukan pengawasan oleh Bawaslu mulai tingkat Provinsi kabupaten/kota belum ada menemukan ASN yang tidak netral.

“Tetapi kita akan terus berupaya untuk mengimbau kepada ASN yang ada di lingkungan pemerintah baik dalam bentu media sosial, maupun didalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu kepada ASN,” tutupnya.(ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles