16 C
New York
Sabtu, Oktober 5, 2024

Jaga Kamtibum, Pemerintah Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Duri

CENTRALNEWS.ID, DURI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis lewat kinerja Kecamatan Mandau edarkan surat pemberitahuan bersifat penting ke seluruh tempat hiburan malam, Sabtu (2/4).

Berbagai tempat hiburan disasar tim gabungan dari unsur Satpol PP Kecamatan Mandau dan TNI/Polri guna menyebarkan makhlumat pemerintah terkait peningkatan keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) di Kota Minyak.

Camat Mandau, Riki Rihardi melalui Kasitrantib M. Vicky menyebutkan, pihaknya mendatangi berbagai tempat Karaoke, Billiard, Warung Internet (Warnet), Gelanggang Permainan dan spot Pijat Refleksi yang ada di wilayah Kecamatan Mandau.

Penyebaran surat edaran oleh Pemerintah Kecamatan Mandau ke berbagai tempat hiburan malam di Duri | Foto: Bres

“Imbauan ini kita sebar dan laksanakan atas dasar Perda (Peraturan Daerah, red) Bengkalis nomor 1 tahun 2016 tentang Kamtibum. Apalagi, saat ini momentumnya tepat memasuki bulan suci. Oleh karena itu, kita imbau kepada seluruh pemilik tempat hiburan agar menyesuaikan jam operasionalnya selama Ramadhan,” kata M. Vicky, Minggu (3/4).

Terkait jam operasional, kata dia, pemerintah memberi kesempatan buka sekira pukul 22.00 sampai 02.00 WIB. Dengan artian, setiap kegiatan di tempat hiburan diperbolehkan operasionalnya kala shalat tarawih dan kegiatan di rumah ibadah (Masjid, red) selesai dilaksanakan. Setelahnya, kegiatan pada tempat hiburan diharap disetop menjelang waktu sahur.

Penyebaran surat edaran oleh Pemerintah Kecamatan Mandau ke berbagai tempat hiburan malam di Duri | Foto: Bres

“Selama Ramadhan, jam operasional tempat hiburan dibatasi. Mulai pukul 22.00 sampai 02.00 WIB saja. Jadi pelaksanaan ibadah jauh lebih nikmat,” ujarnya.

Hal yang paling penting, masih kata Vicky, setiap tempat hiburan diminta untuk mengurangi volume speaker atau alat pengeras suara, baik musik, nyanyian dan segala aksi lain yang menggunakan alat pengeras suara.

“Mari kita jadikan Ramadhan kali ini lebih kondusif dengan saling menjaga dan menghargai satu sama lain. Kita kedepankan sikap toleransi di tengah masyarakat, serta keinginan untuk memiliki, menjaga dan menghormati satu sama lain di tengah masyarakat guna terwujudnya Kamtibum yang sejuk,” serunya.

Penyebaran surat edaran oleh Pemerintah Kecamatan Mandau ke berbagai tempat hiburan malam di Duri | Foto: Bres

Guna memaksimalkan kenikmatan Kamtibum yang dimaksud, pihaknya bakal rutin laksanakan pemantauan dan pengawasan di lapangan. Bila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran setelah diedarkannya imbauan tersebut, tindakan tegas nan terukur bakal diterapkan.

“Dengan ini, kami imbau kepada seluruh pemilik tempat hiburan untuk dapat bekerja sama dalam menjaga Kamtibum di Mandau. Semoga ibadah puasa kita tahun ini lebih sejuk dan nikmat. Seraya itu pula, akan kita serukan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) sempena pencegahan wabah COVID-19. Demikian,” pungasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles