8.5 C
New York
Jumat, November 14, 2025

Istri Baru Tiga Minggu Meliharikan Dipaksa Mencuri di Swalayan

CENTRALNEWS.ID, BINTAN  – Baru melahirkan tiga minggu seorang ibu rumah tangga asal Batam ini rela tinggalkan anak karena paksaan suami untuk mencuri di Swalayan di Bintan dan Tanjungpinang akibat himpitan ekonomi.

Kisah pasutri ini diketahui ketika Polres Bintan melakukan pelimpahan dua orang tersangka kasus pencurian di swalayan di Bintan dan Tanjungpinang ke Kejari Bintan, Senin (28/3/2022).

Dua orang tersangka merupakan pasangan suami istri (Pasutri) bernama Alamsyah (44) dan Nopriani (31) warga Kota Batam.

Kasipidum Bintan, Gustian menuturkan, pelimpahan tahap II yang diserahkan pihak Polres Bintan merupakan kasus pencurian di sejumlah swalayan di Bintan dan Tanjungpinang.

“Jadi ada tiga korban dalam kasus pencurian di empat swalayan, baik di Bintan dan Tanjungpinang,” katanya, Senin (28/3/2022).

Baca Juga :  Tiga Unit Rumah, Gudang hingga Sejumlah Kendaraan di Bathin Solapan Ludes Terbakar

Gustian juga menceritakan, bahwa dua orang tersangka ini datang dari Batam melalui Pelabuhan Roro Tanjunguban pada Rabu (23/2/2022) pagi.

Istrinya awalnya tidak ingin melakukan perbuatan itu, namun karena paksaan suami karena himpitan ekonomi sang istri pun mengikuti.

Sesampainya di Tanjunguban tersangka mulai mengincar salah satu Swalayan di sana. Setelah target dapat, yakni swalayan Aneka di Tanjunguban, suaminya pun beraksi, dengan modus berbelanja dengan membawa tas.

Dimana tersangka Nopriani (istri) menunggu di mobil dan tersangka Alamsyah mengambil barang-barang di beberapa swalayan tersebut.

“Jadi tersangka alamsyah ini masuk ke swalayan dengan mencari titik dimana tidak ada CCtv (Kamera pengawas). Setelah dapat lokasi lalu mencuri sejumlah barang dan memasukkan ke dalam tasnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Laka Beruntun di jalan Gajah Mada Renggut Nyawa Remaja Puteri, Satu Lainnya Kritis

Lanjutnya, namun,disana aksi tersangka diketahui dan kabur menuju Kota Tanjungpinang. Sesampainya di Km 16 Kecamatan Toapaya tersangka melancarkan aksinya lagi dan berhasil mengambil sejumlah barang.

Tak puas tersangka kemudian menuju Kota Tanjungpinang,tersangka melancarkan aksinya ke Swalayan Kencana, Pinang Busana dan Trendshop.

“Nah disana mereka juga berhasil melakukan pencurian, dan balik menuju Pelabuhan Roro Tanjunguban untuk pulang. Tapi disana pihak kepolisian sudah menunggu tersangka dari hasil laporan pemilik swalayan Aneka,dan dua orang tersangka berhasil diamankan,” jelasnya.

Gustian memaparkan bahwa dari hasil pemeriksaan kedua tersangka termasuk istrinya mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena himpitan ekonomi.

“Jadi dalam kasus ini pasutri ini meninggalkan tiga orang anaknya yang masih kecil,satu orang masih berusia 8 tahun,4 tahun dan satu lagi masih berusia 1 bulan lebih,” jelasnya.

Baca Juga :  Berkat BPJS Ketenagakerjaan, Wahyu Bangkit dari Duka Demi Tiga Buah Hati

Gustian menambahkan, untuk istrinya dari hasil pemeriksaan juga mengaku diajak dan terpaksa melakukan perbuatan itu karena himpitan ekonomi.

“Tapi kalau suaminya memang sudah pernah berkasus atau residivis dalam kasus pencurian,” jelasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka di jerat Pasal 363 ayat (1)-4 KUHP Pidana Pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.(ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles