CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian sektor (Polsek) Mandau menciduk sedikitnya tiga orang di wilayah hukumnya lantaran diduga terlibat praktik kepemilikan, bahkan sampai mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.
Kapolsel Mandau, Kompol Hairul Hidayat membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut. Dijelaskan Hairul, ketiganya yakni EL (37) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap di jalan Gaya Baru, kelurahan Duri Timur, kecamatan Mandau – Duri atas kepemilikan 4,5 gram sabu.
Selain IRT tersebut, pihaknya juga menciduk dua pria berinisial FR (45) seorang buruh harian lepas dan AF (45) seorang pengangguran dari jalan Kemuning desa Tambusai Batang Dui, kecamatan Bathin Solapan atas dugaan kepemilikan 1,76 gram Narkotika jenis sabu.
“Ketiganya diamankan di wilayah Mandau dan Bathin Solapan dan dalam perkara yang berbeda. Penangkapan dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat yang resah akan dugaan peredaran gelap Narkotika di kedua lokasi tersebut. Keresahan masyarakat kita dalami dan akhirnya berhasil mengamankan EL, FR dan AF beserta seluruh barang bukti yang ada,” ujar Kompol Hairul, Senin (10/6).
Terhadap ketiganya, petugas langsung mengamankannya ke tahanan Mapolsek Mandau guna kepentingan lebih lanjut. Berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap masing-masing tersangka, EL, FR dan AF mengakui memiliki hingga mengedarkan sabu di wilayah Duri.
“Masing-masing telah mengakui perbuatannya. Atas hal itu, para tersangka ini diganjar dengan ketentuan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat mendekam di balik jeruji besi,” terang Kapolsek. (Bres)