CENTRALNEWS.ID, BINTAN –Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Rian mengatakan tindak pidana kasus dugaan korupsi tempat pembuangan akhir (TPA) naik ke tingkat penyidikan.
Hal ini disampaikan I Wayan pada pers konferensi kasus pembayaan ganti rugi pembebasan lahan yang turut menyeret nama salah satu Kadis inisial HW.
“Kasusnya pembayaan ganti rugi pembebasan lahan untu TPA lanjut ke tingkat status dari penyidikan dari sebelumnya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya pada awak media, Rabu (6/4).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebanyak 18 saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaan ganti rugi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA).
Sejumlah pejabat lanjut dia, antara lain mantan camat Bintan Utara dan Kadis Perkim Bintan, Herry Wahyu, BPN dan pihak Kehutanan.
“Dalam pemeriksaan sejumlah saksi, kami menemukan fakta bahwa lahan seluas 2 hektare tersebut telah dibebaskan pemerintah daerah dengan anggaran sekira Rp 2,44 miliar. Posisi lahan itu terletak di jalan Tanjungpermai arah Pasar Baru, Kelurahan Tanjunguban Selatan. Itu menurut rencana akan dibangun TPA,” timpalnya.
“Dasar lahan yang diganti rugi merupakan surat sporadik atas nama Ari Syafdiansyah,” lanjutnya.
Ditanya terkait nama – nama tersangkat, pihaknya mengatakan “Kami masih belum bisa mengekpos saat ini. Tapi akan kami sampaikan dalam waktu dekat, “tutupnya.
Meskipun demikina, saat ditanya berpa jumlah calon tersangkat yang membuat negara merugi hingga Rp 2,4 milliar iya menjawaban balik pertanyaan awak media dengan mengatakan “Lima (bisa jadi tersangka), empat atau tiga bisa jadi” (Ndn)