CENTRALNEWS.ID, DURI – Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Riau berhasil cekal aksi pemuda asal Bengkalis, Riau berinisial AI yang diduga hendak melarikan seorang gadis belia (di bawah umur, red) berinisial MS (16) ke wilayah Medan, Sumatera Utara.
Kabar tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP. Budi Setiawan melalui Kasatreskrim AKP. Gian Wiatma Joni Mandala, Senin (3/2).
AKP. Gian menjelaskan, pencekalan serta penangkapan terhadap AI dilakukan atas laporan yang dilayangkan HK. Pelapor menyampaikan sekira pukul 17.00 WIB, Minggu (2/2) ayah kandung MS berinisial YO (saksi, red) mengabarkan bahwa puterinya pergi meninggalkan rumah sejak pukul 08.00 WIB dengan alasan ingin mengikuti kegiatan di sekolahnya.
Pasca perginya, MS tak kunjung kembali ke rumah hingga sekira pukul 12.00 WIB. Berupaya dihubungi lewat telepon selularnya, korban tak memberi jawaban apapun kepada orangtuanya.
Resah puterinya tak kunjung pulang, YO berupaya mencari korban ke sekolahnya, namun tak menemukan hasil. Saat di sekolah puterinya, YO menjumpai salah satu teman sekolah korban dan memintanya menghubungi MS untuk mencari tahu kabar serta keberadaannya.
“Menerima telepon dari teman sekolahnya, korban menjawab dan menyebut sedang dalam pelayaran menuju Pelabuhan Sei Selari, Pakning, kecamatan Bukit Batu. Saat itu pula, YO meminta puterinya untuk menunggu kedatangannya (menjemput, red) di pelabuhan Pakning. Namun sesampainya di pelabuhan Pakning, korban tidak ditemukan dan tidak lagi dapat dihubungi. Atas peristiwa tersebut, pelapor melayangkan laporan ke Polres Bengkalis,” kata AKP. Gian Wiatma.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatreskrim mengerahkan segenap personelnya melakukan pengembangan. Diketahui, korban tengah berada di kota Dumai dan hendak berangkat ke kota Medan bersama seorang lelaki.
Guna mempercepat penyelidikan, tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berkoordinasi dengan tim opsnal Polres Dumai. Sekira pukul 17.45 WIB tim opsnal Polres Dumai berhasil menemukan korban di terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP). Selain MS, polisi juga dapati seorang lelaki berinisial AI yang diduga sebagai pelaku yang hendak membawa korban ke kota Medan.
“Selanjutnya kita jemput korban dan terduga pelaku. Saat diinterogasi, AI mengaku hendak membawa korban ke Medan. Juga diakui terduga pelaku tersebut bahwa ia dan korban (berstatus) sedang berpacaran atau tengah menjalin asmara. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan selembar tiket bus AKAP atas nama keduanya tujuan kota Medan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AI diduga melakukan kejahatan terkait perlindungan anak sesuai regulasi Pasal 332 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUH Pidana. (Bres)