CENTRALNEWS.ID, BATAM – Sebanyak 14 unit kapal hasil rampasan barang bukti, masih sepi peminat. Padahal pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melakukan lelang.
Untuk, pelelangan kembali dilakukan oleh Kejari Batam agar ada pembeli dari 14 unit kapal rampasan barang bukti.
Pelelangan pun dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Hingga Sabtu siang, baru 1 unit kapal yang laku terjual. Sementara 14 kapal lagi belum laku. Untuk itu 14 kapal kembali dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Octaviandi, Sabtu (26/2/2022).
Dia mengatakan 14 kapal yang dilelang kembali itu, merupakan hasil penindakan tim penegak hukum, termasuk kapal dari negara asing.
Kapal-kapal ilegal fishing itu saat ini berlabuh di pangkalan PSDKP yang berada di Pulau Setokok, Barelang.
Sebanyak 14 kapal yang dilelang tersebut, harga yang ditawarkan mulai dari Rp 13 jutaan hingga lebih dari Rp 75 juta.
“Pelelangan itu terus dibuka hingga kapal rampasan barang bukti itu laku terjual. Hasil dari lelang tersebut akan menjadi pendapatan untuk negara, ” kata Wahyu. (mzi)


