7.2 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Hakim PN Bengkalis Tangguhkan Penahanan Terdakwa PT SIPP, Korban: Tidak Terima!

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pencemaran lingkungan ke pemukiman warga yang dilakukan oleh manajemen PMKS PT SIPP, Selasa (11/4).

Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim persidangan yang dipimpin oleh Bayu Soho Rahardjo dan Ulwan Maluf bersama Ignas Ridlo Anarkhi sebagai Hakim Anggota mengambil keputusan mengejutkan. Beralasan dekatnya hari Raya Idul Fitri, pihaknya mengabulkan permohonan kedua terdakwa diantaranya saudara Erick Kurniawan sebagai Direktur dan Agus Nugroho sebagai General Manager (GM) PMKS PT SIPP untuk dilakukan penangguhan penahanan.

Padahal, perbuatan kedua terdakwa diduga mengakibatkan mata pencarian sehari-hari korban lumpuh total terdampak limbah. Terkait hal itu, Humas PN Bengkalis dan juga Hakim Anggota pada persidangan tersebut, Ulwan Maluf mengatakan, penangguhan tersebut sesuai pasal 31 ayat (1) KUHAP dan terdapat penjaminan dari orang tua terdakwa Erick dan istri dari terdakwa Agus.

Baca Juga :  Gedung Balai Pertemuan Darussalam, Simbol Kebanggaan Baru Masyarakat Karimun

“Ini baru penangguhan, jadi belum bicara tentang fakta hukum dan unsur kesalahan apalagi hukuman. Hanya berdasarkan permohonan dan fakta yang ada dipembuktian yang sudah berjalan dan soal ganti rugi kepada korban, bukan ranah pemeriksaan perkara ini. Karena yang kita cari adalah, apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak dulu, baru bicara dituntut ganti rugi. Itupun kalau dalam perkara ini, ganti ruginya dalam bentuk kewajiban mengembalikan kondisi LH sesuai UU. Sedangkan kalau mau menuntut ganti rugi pribadi, harus diajukan gugatan perdata dengan salah satu dasar adalah dinyatakan bersalah tidaknya si terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, Roslin Sianturi sebagai korban dari Limbah PKS PT SIPP saat dihubungi via seluler mengatakan tidak terima dengan keputusan dari Ketua Majelis Hakim dengan dikabulkannya penangguhan penahanan 2 terdakwa di dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan ini.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Yan Fitri Terbang ke Karimun Cek Pencoblosan Warga di TPS

“Sudah dengan jelas kedua terdakwa melakukan kejahatan dengan mematikan mata pencarian kami sehari-hari tapi, tetap saja tidak ada dipandang oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Sebagai korban, kami tidak terima,” terang Roslin.

Ditambahkannya, sebagai korban, ia sangat terkejut mendengar informasi hasil persidangan pada hari ini dan tentu akan membicarakan kembali kepada kuasa hukum untuk mengambil langkah selanjutnya. Di sisi lain, Kuasa Hukum korban terdampak dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah dari PMKS PT SIPP, Marnalom Hutahaean saat dihubungi menyebutkan, tentu pihaknya tidak terima dengan keputusan Majelis Hakim dengan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa yaitu Erick Kurniawan dan Agus Nugroho.

“Dasar hukumnya apa Majelis Hakim memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa karena kecuali sudah ada kata sepakat untuk mengganti rugi atas lahan klien kami yang sudah tercemari oleh limbah PMKS PT SIPP,” ucapanya.

Baca Juga :  Kisah Dramatis: Speedboat Mati Mesin di Perairan Pulau Telaga, Anambas, Semua Penumpang Selamat

Sebagai Kuasa Hukum, pihaknya akan membicarakan hal ini, karena keputusan dari Majelis Hakim yang memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka dirasa di luar nalar.

“Nanti akan kita hubungi kembali langkah apa yang diambil setelah mendengar informasi pada persidangan, tentu kami sebagai Kuasa Hukum tidak terima atas keputusan Majelis Hakim karena dinilai tidak masuk akal atau di luar nalar masalahnya pihak kedua terdakwa belum ada itikad baiknya untuk menyelesaikan ganti rugi atas lahan klien kami yang sudah tercemari oleh limbah PMKS PT SIPP,” pungkasnya. (***)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles