18.1 C
New York
Sabtu, Juni 28, 2025

Hadirkan Tersangka Pasutri, Kapolsek Mandau Paparkan Kronologis Pembunuhan Rentenir di Duri

CENTRALNEWS.ID, DURI – Teka-teki tewasnya seorang pengusaha piutang atau rentenir berinisial Su (51) dengan cara tak lazim di jalan Bathin Betuah kelurahan Pematang Pudu, kecamatan Mandau – Duri, Bengkalis – Riau terjawab tuntas, Rabu (15/1).

Pagi ini, Kapolsek Mandau AKP. Primadona didampingi Kanitreskrim Iptu. Irsanudin Harahap bersama Forkopimcam Mandau yang meliputi Danramil 03/Mandau diwakili Serka Junaidi, Sekcam Mandau Rudi Hartono, Kepala UPT PPA Mandau beserta pihak terkait lainnya dengan kompak memaparkan kronologis lengkap tragedi pembunuhan tersebut dalam bingkai konferensi pers di markas Polsek Mandau.

Dalam keterangannya, Kapolsek mengatakan bahwa tersangka atau pelaku dalam dugaan kasus pembunuhan tersebut ditangkap di Pekanbaru, Riau. Dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Su alias Atik terungkap dengan sinergi tim gabungan Polsek Mandau, Satreskrim Polres Bengkalis serta Jatanras Polda Riau. Sinergi yang kompak dan cepat tersebut berhasil menangkap terduga tersangka berjumlah dua orang berinisial HE (29) dan SK (29) yang tak lain merupakan sepasang suami-isteri.

Baca Juga :  Perkuat Perlindungan WNI, KJRI Johor Bahru Luncurkan Papan KSATRIA di Feri Penumpang

Pasca tangani penemuan jasad korban dan evakuasi anak angkat korban untuk ditangani dari sisi medis guna pemulihan lebih lanjut, petugas terus berupaya mengungkap kasus tersebut. Tak lama, teka-teki kematian korban mulai terendus.

Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut diketahui sedang berada di wilayah Pekanbaru, Riau, tepatnya di jalan Jend. Sudirman, Senin malam (13/1).

Tak mau kehilangan jejak, petugas lakukan profiling dan terus mengintai keberadaan para pelaku. Tepat sekira pukul 01.44 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka HE dan isterinya SK di salah satu tempat penginapan yang ada di kota Pekanbaru, Riau, Selasa (14/1).

“Saat diinterogasi, tersangka HE mengakui telah membunuh korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perkuat Perlindungan WNI, KJRI Johor Bahru Luncurkan Papan KSATRIA di Feri Penumpang

Motif: Sakit Hati Soal Hutang, Nyawa Rentenir Melayang..

Awal mula kejadian kata Kapolsek, pelaku HE bersama isterinya SK mendatangi rumah korban. Saat itu, korban sedang berada di dalam rumah bersama anak angkatnya yang berusia sekira 4 tahun.

Adapun maksud kedatangan HE dan SK hendak membayar bunga hutang sebesar Rp500 ribu yang dipinjam oleh pelaku kepada korban. Namun saat itu, pengakuan tersangka HE, korban meminta pelaku untuk membayarkan uang pokok sebesar Rp7 juta.

Dikarenakan perkataan korban tersebut, cekcok tak terhindarkan. Emosi mendengar perkataan korban, pelaku HE kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Ketika korban tak sadarkan diri, HE mengaku mengambil perhiasan yang dikenakan korban saat itu.

Baca Juga :  Perkuat Perlindungan WNI, KJRI Johor Bahru Luncurkan Papan KSATRIA di Feri Penumpang

Selain itu, pelaku juga menggasak sejumlah perhiasan yang ada di laci lemari, ATM milik korban, dan satu unit Hp, uang tunai Rp1.262.000,- dan barang lainnya. Saat HE sibuk menggasak barang berharga milik korban, isterinya SK mengunci pintu kamar yang di dalamnya berada anak angkat korban. “SK mengaku mengunci kamar agar anak angkat korban tidak teriak dan tidak keluar dari rumah,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan dan telah diakui oleh kedua pelaku, pasutri kriminal tersebut kemudian digelandang ke Polsek Mandau, Duri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan ketentuan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles