CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian sektor Mandau, Resor Bengkalis berhasil menangkap tersangka HD (29) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya di Gudang PT Tirta Sumber Mekar Sari (TSMS) yang berlokasi di kilometer 11 Kulim, desa Sebangar, kecamatan Bathin Solapan sekira pukul 01.00 WIB, Minggu lalu (8/6).
Kapolsek Mandau AKP. Primadona melalui Kanitreskrim Iptu. Irsanudin Harahap mengatakan, awalnya karyawan jaga malam PT tersebut berinisial HH sekira pukul 15.00 WIB Minggu sore (8/6) mendapati pintu kecil yang berada di samping gudang dalam keadaan terbuka.
Melihat kejanggalan tersebut, HH kemudian menghubungi pelapor (Manajemen PT, red) dan menceritakan temuan di lapangan. Selanjutnya manajemen PT menghubungi Kepala Gudang berinisial AS guna segera memeriksa hal tersebut.
“Saat diperiksa oleh saksi-saksi dan kepala gudang atas instruksi manajemen perusahaan, ternyata uang senilai Rp161.000.000,- telah hilang. Dan berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV, terlihat ada dua orang diduga pelaku yang memasuki gudang. Atas kejadian tersebut, PT TSMS mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polsek Mandau dan segera kita selidiki,” terang Iptu. Irsan, Minggu (15/6).
Tidak sampai 24 jam, petugas mulai beraksi dan mendapatkan titik terang. Keberadaan salah satu pelaku terendus di wilayah kilometer 16 Kulim, Senin (9/6). Atas koordinasi yang cermat, petugas berhasil amankan tersangka HD. Saat diinterogasi, HD mengaku telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud bersama TF (DPO).
Pengakuan tersangka HD, ia mendapatkan uang hasil curian senilai Rp100 juta dan tersangka TF mendapat bagian Rp50 juta. “Hasil curian tersebut diakui HD bersisa Rp17,5 juta dan selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” ungkapnya.
“Atas perbuatannga, HD dijerat dengan ketentuan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan langsung ditahan. Untuk tersangka TF, masih terus kita selidiki keberadaannya,” tukasnya. (Bres)