22.3 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Gila! 40 Remaja jadi Korban Pelecehan Mantan Juru Parkir di Duri, Diduga Tuntut Ilmu Hitam

CENTRALNEWS.ID, DURI – A (38), mantan juru parkir di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis – Riau akhirnya dibekuk unit Reskrim Polsek Mandau lantaran diduga melecehkan seorang remaja puteri dan 39 remaja putera dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat dalam press release didampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilla, Kanitreskrim Mandau Iptu Yohn Mabel, Danramil 03 Mandau diwakili Batuut Sertu Junaidi serta beberapa pihak terkait lainnya termasuk Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bengkalis, Senin (25/9).

Kapolsek Mandau mengungkap, sebanyak 40 remaja/i tersebut diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sang ‘Predator’ berinisial A. “Modusnya, pelaku menjadikan rumahnya sebagai tempat nongkrong anak-anak, remaja bahkan kawula muda setempat. Acap kali berkumpul, A diduga melakukan tindak asusila terhadap korban. Dan hasil penyelidikan, ada 40 korban yang berhasil kita data. Satu korban perempuan, 39 laki-laki. Dan semua berusia sekitar 11 sampai 15 tahun,” kata Kompol Hairul.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Jamin Keamanan Operasional SKK Migas di Wilayah Kepri

Dalam aksinya, tersangka menyuruh korban untuk mengulum kemaluannya, begitu pula sebaliknya. Dari pengakuan tersangka, aksi hisap-menghisap kemaluan itu dilakukan lantaran para korban telah bergabung ke dalam Genk PMC (Pariasi Motor Community, red).

Hal yang lebih mencengangkan, tersangka mengaku mengumpulkan sperma para korban berikut spermanya bermaksud untuk menuntut ilmu hitam. “Dia mengaku mengumpulkan sperma para korban untuk memberi makan anak-anak jin peliharaannya,” ujarnya.

Berdasarkan perbuatannya, kemudian seorang korban memberanikan diri memberitahukan apa yang telah dialaminya kepada orangtua. Perilaku menyimpang tersebut pun langsung dilaporkan ke Mapolsek Mandau hingga kemudian tersangka berhasil diamankan.

“Atas perbuatannya, kita ancam dengan ketentuan UU Perlindungan Anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” tukasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles