-7 C
New York
Senin, Februari 2, 2026

Gasak Perabotan Rumah Warga Duri, 3 Pria Masuk Sel Polsek Mandau

CENTRALNEWS.ID, DURI – Tiga pria berinisial DR (41), DP (28) dan NA (28) terekam kamera pengawas (CCTv, red) rumah warga di jalan Bakti – Nusantara III kelurahan Babussalam, kecamatan Mandau – Duri saat melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan sekira pukul 00.50 WIB, Kamis (1/1).

Kapolsek Mandau Kompol Primadona melalui Kanit Reskrim AKP. Irsanudin Harahap mengatakan, ketiganya terekam kamera pengawas saat menggasak sejumlah perabotan rumah tangga yakni Tangki Air atau Toren, Pompa Air, hingga Rolling Door dari kediaman korban berinisial SAJ.

“Kronologis kejadiannya berawal saat korban mengecek CCTv, dari rekaman tersebut terlihat terlapor sedang mengangkat Tanki Air melewati pagar rumah, kemudian korban menyuruh adik kandungnya (Pelapor) untuk datang kerumah dan memeriksa kembali barang apa saja yang telah hilang. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata mesin pompa Air serta pintu Rolling Door juga sudah hilang,” kata AKP. Irsan, Rabu (7/1).

Baca Juga :  Miliki 47 Paket Sabu, Petani di Mandau Diringkus Polisi

Keesokan harinya, lanjut Kanit, pelapor dan saksi mendapati tersuga pelaku kembali beraksi lalu sempat kabur. Pelarian pelaku tak berjalan mulus hingga kemudian berhasil diamankan. Saat ditanyai, terlapor mengakui bahwa benar ianya telah mencuri sejumlah perabotan tersebut sesuai dengan isi rekaman CCTv.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/02/I/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang dilayangkan pada hari sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Mandau mengamankan 3 orang laki-laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut,” ujarnya.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku yang mengaku bernama DR, DP dan NA. Ketiganya mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban. Selanjutnya para pelaku diamankan ke dalam Sel Polsek Mandau, perbuatan para pelaku ini digancar dengan ketentuan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana,” tegasnya. (CN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles