5.9 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Gakkum KLHK RI Tetapkan GM dan Direktur PT SIPP Duri Tersangka

CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Penyidik Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah menetapkan AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) Duri sebagai tersangka, Selasa (27/9).

Kedua pengelola perusahaan industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) yang berlokasi di kilometer 6 jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 miliar rupiah. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 98 juncto Pasal 116 Undang-Undang RI nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Baca Juga :  RSBP Batam Luncurkan Tiga Layanan Kesehatan Terbaru untuk Masyarakat

Kedua tersangka telah ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK RI. Penahanan terhadap tersangka AN dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan Penahanan terhadap tersangka EK di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Anton Sardjanto, Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK mengatakan bahwa penindakan terhadap PT. SIPP tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis. Oleh karena PT. SIPP diduga telah berkali-kali melanggar dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

“Bahkan perizinan berusahanya sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT. SIPPP oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Akan tetapi PT. SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi. Atas perbuatan ini kami melakukan langkah penegakan hukum,” tegas Anton Sardjanto Selasa (27/9) saat konfrensi pers.

Anton Sardjanto menambahkan bahwa setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diketahui fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup. PT. SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3. Selain itu juga diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar.

Baca Juga :  RSBP Batam Luncurkan Tiga Layanan Kesehatan Terbaru untuk Masyarakat

“Tersangka AN dan EK sempat melakukan perlawanan atas penetapan tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Penyidik Gakkum KLHK. Hakim Praperadilan memutuskan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka tidak dapat diterima dan gugatan ini dimenangkan oleh Penyidik Gakkum KLHK,” terangnya.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa penindakan kedua tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.

“Tindakan pelanggaran dilakukan oleh Direktur dan General Manager PT. SIPP untuk mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan masyarakat merupakan kejahatan serius,” tuturnya.

Pihaknya, kata dia, sudah memerintahkan penyidik untuk mendalami dugaan kejahatan korporasi dan tindak pidana pencuciaan uang yang dilakukan oleh kedua tersangka. Langkah ini dilakukan agar keduanya dihukum seberat-beratnya dan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindakan pidana/pemulihan lingkungan sebagaimana Pasal Pasal 119 Undang-Undang RI nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  1.190 Personel Polda Kepri Siap Amankan 3.328 TPS Rawan di Provinsi Kepri

Rasio juga menjelaskan Penindakan tegas terhadap Direktur dan General Manager PT. SIPP ini harus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup lainnya. Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

“KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” pungkas Rasio Sani. (Tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles